Mengenal Tujuan dan Ruang Lingkup Instrumen Ekonomi lingkungan Hidup

Annisa Fianni Sisma
3 Maret 2023, 19:18
Instrumen Ekonomi lingkungan Hidup
Pexels
Ilustrasi, lingkungan hidup.

Lingkungan hidup menjadi salah satu hal yang penting dalam kehidupan manusia. Hal ini terbukti dengan dicantumkannya lingkungan hidup dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 yakni: "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)". Berkaitan dengan hal itu, terdapat salah satu pembahasan mengenai lingkungan hidup adalah instrumen ekonomi lingkungan hidup.

Instrumen ekonomi lingkungan hidup merupakan seperangkat kebijakan yang terkait dengan ekonomi yang bertujuan untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup. Instrumen ini diatur lebih lanjut dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan perubahannya.

Sebelumnya, instrumen ekonomi lingkungan hidup diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (PP 46/2017), yang telah diubah dengan PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

Kemudian, instrumen ekonomi lingkungan hidup juga tercantum pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu No. 2/2022). Berkaitan dengan hal itu, menarik membahas pengertian dan seluk beluk tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup dalam ulasan di bawah ini.

Tujuan Instrumen Ekonomi lingkungan Hidup

Instrumen Ekonomi lingkungan Hidup
Instrumen Ekonomi lingkungan Hidup (Pexels)
 

Instrumen ekonomi lingkungan hidup diatur pengertiannya dalam PP No. 2/2022 tepatnya di Pasal 1 ayat (1). Kemudian, instrumen ekonomi lingkungan hidup juga meliputi perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup, dan insentif dan/atau disinsentif.

Selanjutnya, Pasal 2 PP No. 2/2022 menyampaikan tujuan ekonomi lingkungan hidup. Berikut ini sederet tujuan instrumen ekonomi lingkungan hidup:

  1. Mampu menjamin akuntabilitas dan penaatan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Mampu mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam pembangunan dan kegiatan ekonomi.
  3. Melakukan upaya pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup yang sistematis, teratur, terstruktur, dan terukur.
  4. Melakukan pembangunan dan mendorong kepercayaan publik dan internasional dalam pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup.

Instrumen Ekonomi lingkungan Hidup Sebagai Insentif dan/atau Disinsentif

Instrumen Ekonomi lingkungan Hidup
Instrumen Ekonomi lingkungan Hidup (Pexels)
 

Pengaturan terkait instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagai insentif dan/atau disinsentif yang meliputi beberapa hal diatur lebih lanjut dalam PP No. 46/2017. Berikut ini hal-hal yang menjadi ruang lingkup instrumen ekonomi lingkungan hidup yang diterapkan sebagai insentif dan/atau disinsentif:

  1. Pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup.
  2. Pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan hidup.
  3. Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup.
  4. Pengembangan sistem lembaga jasa keuangan yang ramah lingkungan hidup.
  5. Pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi.
  6. Pengembangan asuransi lingkungan hidup.
  7. Pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup.
  8. Sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Diketahui, instrumen-instrumen di atas berfungsi untuk insentif kegiatan yang berdampak baik terhadap sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup. Instrumen tersebut diwujudkan dalam berbagai bentuk diantaranya yakni pemberian keringanan kewajiban, kemudahan dan/atau pelonggaran persyaratan pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, ada pula pemberian fasilitas dan/atau bantuan, pemberian dorongan dan bimbingan, pemberian pengakuan dan/atau penghargaan, dan/atau pemberitahuan kinerja positif kepada publik.

Selain itu, instrumen di atas juga dalam fungsinya sebagai disinsentif yakni untuk mengurangi kegiatan yang justru berdampak buruk terhadap lingkungan. Perwujudannya yakni penambahan kewajiban, penambahan maupun pengetatan persyaratan pelaksanaan kegiatan, dan/atau pemberitahuan kinerja negatif kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menerapkan insentif dan/atau disinsentif tersebut kepada setiap orang. Hal ini bertujuan untuk melaksanakan penaatan hukum. Lalu, tujuan lainnya adalah terlaksananya mekanisme reward dan punishment atau penghargaan dan hukuman.

Tujuan berikutnya, adalah pendistribusian dampak dan risiko lingkungan hidup secara adil, melakukan inovasi, melakukan kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang dipersyaratkan, dan menerapkan pola konsumsi serta produksi masyarakat yang berkelanjutan.

Instrumen Ekonomi lingkungan Hidup
Instrumen Ekonomi lingkungan Hidup (Pexels)
 

Penerapan insentif dan/atau disinsentif di atas juga dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas nasional. Selain itu, penerapan ini juga ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berkaitan dan mendorong efektivitas pelaksanaan perdagangan di Indonesia.

Biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan seluruh instrumen ekonomi lingkungan hidup yakni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi instrumen ekonomi lingkungan hidup yang diselenggarakan Pemerintah Pusat. Selain itu, ada pula dari Anggaran Belanja dan Belanja Daerah (APBD) yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Sumber lainnya juga diperbolehkan yang penting sah dan dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan singkat terkait apa itu instrumen ekonomi lingkungan hidup beserta tujuan pelaksanaan, ruang lingkup, dan biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraannya. Selanjutnya dapat diketahui, pemerintah mengatur adanya instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagai salah satu usaha dalam melindungi lingkungan hidup.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...