ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc.
5 Bentuk Sanksi Administratif untuk Melindungi Lingkungan Hidup
Sanksi Administratif ditetapkan untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.