Tarif Preferensi, Pengertian, Skema, dan Syarat Memanfaatkannya

Image title
26 Juli 2023, 15:39
tarif, tarif preferensi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Ilustrasi, pekerja berjalan di Terminal Petikemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Pada awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.04/2020, yang memberikan relaksasi penyerahan dokumen surat keterangan asal (SKA) untuk pemanfaatan fasilitas impor menggunakan tarif preferensi bea masuk.

Pemberian relaksasi ini dilakukan untuk merespons terganggunya aktivitas impor akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Sebab, merebaknya Covid-19 berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman SKA oleh negara mitra dagang Indonesia.

Hambatan tersebut menimbulkan efek domino terkait dengan proses klaim tarif preferensi atas barang impor. Pasalnya, SKA menjadi salah satu syarat agar importir dapat menggunakan tarif preferensi.

Nah, apa yang dimaksud dengan tarif preferensi dalam kepabeanan ini, di skema apa saja tarif ini berlaku, serta syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk dapat memanfaatkan tarif preferensi ini? Simak ulasan berikut ini.

PANDEMI COVID-19 BUAT BIAYA EKSPOR-IMPOR MEMBENGKAK
Ilustrasi, aktivtas bongkar-muat peti kemas dalam rangka ekspor dan impor (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.)

Pengertian Tarif Preferensi

Berdasarkan International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) International Tax Glossary, tarif preferensi adalah tarif khusus, di mana impor dari negara tertentu atau impor barang tertentu dikenakan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif yang telah ditetapkan.

Sementara, menurut Pasal 1 Angka 14 PMK 11/PMK.04/2019, tarif preferensi didefinisikan sebagai tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, di mana besarannya ditetapkan dalam PMK mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Kemudian, dilansir dari laman resmi e-SKA Kementerian Perdagangan, tarif preferensi adalah fasilitas pengurangan atau pembebasan bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Skema Tarif Preferensi

Tarif preferensi masuk dalam skema perjanjian perdagangan antara satu negara dengan negara lain, atau sekelompok negara dengan negara lain.

Untuk Indonesia, saat ini tarif preferensi telah diterapkan dalam beberapa skema, di antaranya ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), dan ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA).

Kemudian, Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA) dan ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP).

Perincian tarif prefrensi untuk setiap skema tersebut telah ditetapkan dalam PMK mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Misalnya, tarif preferensi ATIGA tercantum dalam PMK 25/PMK.010/2017, dan ACFTA dimuat dalam PMK 26/PMK.010/2017.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...