Syarat dan Cara Daftar NPWP Online yang Mudah Dilakukan

Destiara Anggita Putri
28 Juli 2023, 13:53
Daftar NPWP Online
Ditjen Pajak
Ilustrasi, aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas wajib bagi warga negara yang sudah memiliki penghasilan sebagai sarana administrasi dalam proses perpajakan di Indonesia. 

Bagi yang tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal. Oleh karena itu, bagi yang belum memilikinya maka harus segera membuatnya.

Saat ini, masyarakat bisa membuat NPWP tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Caranya yaitu dengan melakukan pendaftaran secara online. Lantas, bagaimana cara daftar NPWP online? Berikut ini ulasan mengenai syarat dan cara membuatnya.

Cara Daftar Wattpad
Cara Daftar NPWP Online (Unsplash)

Syarat Daftar NPWP Online

Syarat membuat NPWP dapat dibagi menjadi 3, yaitu untuk pekerja kantoran, badan usaha, dan juga perempuan yang sudah menikah. Berikut di bawah ini informasi lengkapnya,

1. Syarat Dokumen Wajib Pajak Pribadi bagi Pegawai Kantoran atau PNS

Untuk mendaftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online, Anda perlu mempersiapkan beberapa hal berikut.

  • Identitas diri: KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau paspor dan bukti alamat tempat tinggal (seperti rekening bank atau tagihan bulanan) bagi WNA.
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja. Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).

  • Email aktif dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

2. Syarat Dokumen Wajib Pajak Pribadi untuk Wirausaha

Bila Anda memiliki bisnis, maka ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum membuat NPWP yaitu:

  • Melampirkan Fotokopi KTP bagi WNI
  • Melampirkan Fotokopi Paspor, Kitas, Kitap bagi WNA
  • Melampirkan dokumen untuk kegiatan izin usaha yang sudah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, atau bisa juga surat keterangan tempat pendirian usaha dari Pemda setempat, minimal dari Lurah atau Kepala Desa, atau bisa juga bukti pembayaran listrik.
  • Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai bahwa wajib pajak sudah mempunyai dan menjalankan usaha atau merupakan pekerja bebas.

3. Syarat Dokumen Wajib untuk Wanita yang Sudah Menikah

Pada umumnya, NPWP istri ikut menempel dengan NPWP sang suami. Sehingga dalam hubungan pernikahan suami dan istri, hanya memiliki 1 NPWP saja, yaitu kepala keluarga.

Namun, jika penghasilan istri lebih besar dibandingkan suami, istri boleh mengajukan pembuatan NPWP terpisah. BIla Anda seorang istri yang juga ingin memiliki NPWP sendiri, berikut ini syarat yang harus dipenuhi:

  • Melampirkan fotokopi NPWP milik suami
  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga
  • Melampirkan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan serta harta atau surat pernyataan yang menghendaki pada hal serta kewajiban pajak yang dipisahkan dari hal dan kewajiban pajaknya suami

Cara Daftar NPWP Online

Setelah Anda mempersiapkan berkas-berkas di atas, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran NPWP online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak. Nantinya Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Proses pendaftaran biasanya memakan waktu beberapa hari hingga sebulan, tergantung pada antrian pendaftaran dan validasi dokumen oleh pihak pajak.

Dilansir dari website resmi pajak, berikut ini cara daftar NPWP online dan mandiri yang bisa diikuti:

Daftar NPWP Online
Cara Daftar NPWP Online (Shutterstock)

1. Pendaftaran akun 

  • Buka situs pajak.go.id dan pilih 'Pendaftaran NPWP', maka Anda akan diarahkan menuju situs https://ereg.pajak.go.id/
  • Setelah itu, klik 'Daftar', kemudian isi email aktif dan kode captcha, lalu klik 'Daftar'.
  • Buka dan periksa kotak masuk email dan cek pada kotak masuk (termasuk folder spam), lalu Klik 'link verifikasi'. 
  • Lanjutkan dengan pengisian jenis wajib pajak, nama lengkap sesuai dengan identitas (tanpa gelar), password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, kode captcha, dan daftar. 
  • Setelah itu, buka dan periksa kotak masuk email kembali, Klik "Link aktivasi"

2. Registrasi data 

Setelah melakukan aktivasi akun, Anda akan diarahkan kembali ke menu login.  Silakan isikan email, password yang sudah dibuat dan kode captcha.  Ikuti panduan pengisian berikut: 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...