Hukum Pajak, Definisi, Kedudukan, dan Hubungannya dengan Hukum Perdata

Annisa Fianni Sisma
18 Agustus 2023, 07:30
Hukum Pajak
Pexels
Ilustrasi, hukum pajak.

Hukum pajak merupakan salah satu pembahasan yang menarik untuk diketahui secara detail. Sebab, pajak berkaitan dengan berbagai kalangan masyarakat, baik kalangan ekonomi bawah, menengah, dan atas. Setiap masyarakat memiliki hubungan hukum dan berkaitan dengan pajak. Seluruh aspek yang ada dalam bernegara terkait dengan hukum pajak.

Pemahaman terkait hukum pajak wajib diketahui oleh setiap masyarakat mulai dari kewajiban, kewenangan, hak, hingga pengenaan sanksi. Urgensi pengetahuan terkait hal ini, adalah agar pajak dapat dilaksanakan dengan tertib dan sesuai.

Pemahaman terkait hukum pajak juga meliputi bidang hukum lainnya, yakni seperti hukum pidana dan hukum perdata. Berkenaan dengan hal tersebut, menarik mengetahui pengertian, dan kedudukan hukum pajak, serta kaitannya dengan hukum perdata.

Hukum Pajak
Ilustrasi, hukum pajak (Pexels)

Definisi dan Kedudukan Hukum Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap negara, yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung. Hukum pajak adalah kumpulan peraturan perundang-undangan yang sah dan mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pihak pemungut, serta rakyat sebagai pihak pembayar.

Urusan terkait pajak dalam hal ini dilaksanakan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Otoritas pajak ini berwenang memungut pajak, yang kemudian dikelola oleh unit lain di dalam Kementerian Keuangan. Hasil pengelolaan pajak tersebut, nantinya akan kembali ke masyarakat.

Artinya, masyarakat tidak menerima manfaat pembayaran pajak secara langsung. Melainkan memperolehnya melalui penyediaan layanan atau infrastruktur publik yang digunakan bersama.

Berkaitan dengan hal tersebut, hukum pajak adalah pembahasan yang mengatur seluruh hal tersebut. Di dalamnya terdapat hak dan kewajiban pemungut dan pembayar atau wajib pajak yang wajib dipatuhi.

Di dalamnya juga memuat sanksi hukum sebagai konsekuensi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi dalam bidang hukum pidana maupun perdata. Pemungutan pajak bersifat imperative yakni tidak dapat ditunda.

Selain itu, terdapat kedudukan hukum pajak yang dibedakan berdasarkan hubungan yang diaturnya. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.

Hukum pajak kedudukannya masuk dalam hukum publik yakni mengatur kaitan pemerintah dengan rakyatnya. Dalam bidang ini, hukum publik juga meliputi Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, dan Hukum Pidana.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...