2 Syarat Membuat BPJS Kesehatan dan Cara Membuatnya
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan merupakan program dari pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kesehatan kepada masyarakat secara merata.
Program ini juga merupakan perwujudan dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dengan adanya BPJS Kesehatan, masyarakat bisa lebih mudah untuk mengakses seluruh fasilitas dan layanan kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Namun program ini baru bisa digunakan jika sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Jika Anda juga ingin mendaftar, ada beberapa syarat membuat BPJS yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut informasinya di bawah ini.
Syarat Membuat BPJS Kesehatan
Terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi sebelum membuat BPJS Kesehatan. Syarat ini berdasarkan cara membuatnya. Berikut informasi lengkapnya di bawah ini.
1. Online
Berikut ini persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi bila ingin membuat BPJS Kesehatan secara daring atau online:
- Kartu keluarga (KK)
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP), kika ada
- Nomor ponsel (HP) dan alamat surat elektronik (email) Anda
2. Offline
Berikut ini persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi bila ingin membuat BPJS Kesehatan secara luring atau offline:
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Foto 3x4 berwarna dua lembar
Cara Membuat BPJS Kesehatan
Setelah dokumen yang diperlukan sudah lengkap, Anda bisa segera membuat BPJS kesehatan. Terdapat dua metode yang bisa Anda pilih yaitu secara online maupun offline. Berikut ini informasinya
1. Online
Metode pertama yaitu membuat BPJS kesehatan secara online baik melalui aplikasi JKN Mobile Metode ini bisa menjadi alternatif bagi Anda yang tidak punya waktu untuk mengantri di BPJS Kesehatan.