6 Perbedaan Bangkrut dan Pailit dari Berbagai Aspek

Destiara Anggita Putri
13 September 2023, 14:54
Perbedaan Bangkrut dan Pailit
Pexels
Ilustrasi, perbedaan bangkrut dan pailit.

Dalam menjalankan perusahaan, banyak perusahaan sebisa mungkin menghindari bangkrut dan pailit yang merupakan kegagalan bisnis. Meskipun kedua istilah ini sama-sama menggambarkan kegagalan bisnis, namun keduanya memiliki perbedaan.

Lantas, apa saja perbedaan bangkrut dan pailit? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Perbedaan Bangkrut dan Pailit

Berikut ini enam perbedaan bangkrut dan pailit yang bisa dilihat dari berbagai aspek.

Pailit Adalah
Perbedaan Bangkrut dan Pailit (Pexels)

1. Pengertian Bangkrut dan Pailit

Aspek pertama yang bisa dilihat untuk memahami perbedaan bangkrut dan pailit adalah dari segi pengertiannya.

Dilansir dari KBBI, bangkrut bisa didefinisikan sebagai kondisi perusahaan, toko, atau bisnis yang menderita kerugian besar sehingga harus jatuh atau gulung tikar.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa sebuah perusahaan, toko, atau bisnis dinyatakan bangkrut bila menderita kerugian. Atau dengan kata lain, kerugian merupakan faktor utama yang menyebabkan suatu perusahaan dapat menjadi bangkrut.

Sedangkan pailit adalah sebuah situasi dimana pihak debitur tidak bisa atau kesulitan untuk membayar hutang atau uang pinjaman dari kreditur atau pemberi pinjaman uang, dan pengadilan menyatakan pailit.

2. Faktor Penyebab

Perbedaan bangkrut dan pailit juga bisa dilihat melalui faktor penyebabnya. 

Kebangkrutan dapat terjadi karena disebabkan oleh dua faktor, antara lain:

  • Faktor Internal

Kebangkrutan karena faktor internal dapat terjadi karena terjadinya kesalahan dalam pengurusan yang dilakukan oleh direksi dan manajemen atau terjadinya mismanagement.

  • Faktor Eksternal

Menurut Putusan MK di perkara Nomor 18/PUU-VI/2008, kebangkrutan karena faktor eksternal dapat terjadi karena terjadi perubahan di lingkungan bisnis atau diluar kewenangan perusahaan. Seperti kebijakan IMF pada tahun 1998 yang mendorong Pemerintah untuk menutup sejumlah bank di Indonesia yang juga mempunyai dampak kepada pengusaha-pengusaha maupun buruh.

Sementara itu, suatu perusahaan baru dianggap pailit jika perusahaan (Debitor) telah memenuhi syarat-syarat pailit sebagai berikut (Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan):

  • Mempunyai dua atau lebih kreditor.
  • Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
  • Dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. 

Berdasarkan dari ketentuan persyaratan pailit tersebut, suatu perusahaan baru dianggap pailit jika telah ada putusan Pengadilan Niaga. Permohonan pailit dapat dilakukan oleh debitor sendiri maupun satu atau lebih kreditor.

3. Kondisi Keuangan

Perbedaan berikutnya yang bisa dilihat yaitu dari segi keuangannya. Perusahaan bisa dikatakan bangkrut bila tidak menghasilkan pendapatan sekaligus tidak lagi dapat beroperasi seperti biasa.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...