Memahami Istilah Surat Keterangan Asal dalam Perdagangan Internasional
Pengertian Surat Keterangan Asal
Melansir fedex.com, Surat Keterangan Asal atau SKA adalah dokumen yang memverifikasi atau menyatakan di mana suatu produk atau layanan diproduksi, dibuat, atau diproses. Dokumen ini berguna untuk menyatakan negara asal atau kewarganegaraan produk serta untuk tujuan perdagangan internasional, seperti pabean, manajemen pembayaran, konsesi tarif impor, atau memenuhi persyaratan perdagangan.
Dokumen ini sering diminta oleh pembeli luar negeri, bea cukai, bank, pemangku kepentingan swasta, dan importir.
Di sisi lain, dilansir dari investopedia.com, SKA adalah dokumen yang menyatakan di negara mana suatu komoditas atau barang diproduksi. Sertifikat ini berisi informasi mengenai produk, tujuannya, dan negara ekspor. Misalnya, suatu barang dapat ditandai “Dibuat di Amerika Serikat” atau “Dibuat di Cina”.
SKA adalah formulir penting karena dapat membantu menentukan apakah barang tertentu memenuhi syarat untuk diimpor, atau apakah barang tersebut dikenakan bea cukai yang diperlukan oleh banyak perjanjian perdagangan lintas batas.
Sementara menurut kemendag.go.id, Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor.
Surat Keterangan Asal Dikeluarkan oleh Siapa?
SKA diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. IPSKA adalah pejabat dari Kementerian Perdagangan atau instansi lain yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan.
Salah satu IPSKA yang tidak termasuk dalam daftar tersebut adalah Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Jika pihak importir meminta SKA yang diterbitkan oleh KADIN, pihak eksportir dapat menjelaskan bahwa IPSKA yang sah di Indonesia adalah IPSKA yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan. Pihak eksportir juga dapat melaporkan hal ini kepada Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor, Kementerian Perdagangan.
Pada dasarnya, SKA tidak selalu dibutuhkan alias tidak wajib. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, COO justru dibutuhkan, seperti pada komoditi ekspor yang bisa mendapatkan pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk ke suatu negara.
Jenis Surat Keterangan Asal
Secara garis besar, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Permendag 24/2018 terdapat 2 jenis SKA yang meliputi:
1. SKA Preferensi
SKA Preferensi adalah SKA yang digunakan terhadap barang ekspor asal Indonesia guna memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk oleh suatu negara atau sekelompok negara yang telah terikat perjanjian internasional dengan Indonesia, atau berdasarkan penetapan sepihak dari suatu negara atau sekelompok negara tersebut.
2. SKA Non-Preferensi
SKA Non-Preferensi adalah SKA yang digunakan terhadap barang ekspor asal Indonesia tanpa memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk
Dalam perdagangan internasional, ada satu dokumen yang memegang peranan penting untuk memperlancar proses perdagangan, yakni surat keterangan asal. Dokumen ini tergolong penting, karena berhubungan erat dengan regulasi perdagangan internasional dan dapat memengaruhi biaya dan proses perdagangan antar negara.
Penggunaan surat keterangan asal bisa dilacak ke belakang sejak abad ke-19. Keberadaannya semakin penting seiring dengan pertumbuhan perdagangan internasional, dimana kebutuhan untuk mengidentifikasi asal barang menjadi semakin penting. Ini terutama berkaitan dengan penetapan tarif, dan kebijakan perdagangan yang berbeda-beda antar negara.
Seiring dengan perkembangan perjanjian perdagangan internasional, seperti perjanjian preferensial dan perjanjian perdagangan bebas, surat keterangan asal menjadi alat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian tersebut.
Pengertian dan Poin Utama Surat Keterangan Asal
Dalam konteks perdagangan internasional, surat Keterangan asal merujuk pada dokumen yang disebut certificate of origin (COO). Dokumen ini memberikan informasi tentang negara asal barang yang diperdagangkan. COO adalah dokumen yang diterbitkan oleh pihak berwenang atau badan perdagangan setempat untuk menegaskan asal suatu barang.
Beberapa poin penting terkait dengan surat keterangan asal atau COO dalam konteks perdagangan internasional, adalah sebagai berikut:
1. Menentukan Asal Barang
Surat keterangan asal digunakan untuk menyatakan negara asal barang. Asal barang bisa memiliki implikasi tarif dan peraturan perdagangan yang berbeda, sehingga COO dapat memengaruhi biaya impor dan proses pabean.
2. Memenuhi Persyaratan Impor
Beberapa negara mungkin mengharuskan impor untuk disertai dengan surat keterangan asal, agar dapat memastikan bahwa barang tersebut memenuhi persyaratan asal yang berlaku. Ini dapat memengaruhi tarif dan bea masuk yang dikenakan pada barang tersebut.
3. Perjanjian Perdagangan Preferensial
Dalam beberapa kasus, surat keterangan asal diperlukan untuk memenuhi persyaratan perjanjian perdagangan preferensial antara dua negara atau lebih. Dokumen ini dapat memberikan akses preferensial atau tarif yang lebih rendah kepada barang-barang dari negara tertentu.
4. Dikeluarkan oleh Pihak Berwenang
Surat keterangan asal biasanya dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti kamar dagang atau lembaga pemerintah yang memiliki wewenang untuk memverifikasi informasi terkait asal barang.
5. Menghindari Penyalahgunaan Tarif
Penggunaan surat keterangan asal bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan tarif atau kebijakan perdagangan dengan memastikan bahwa negara yang menyatakan asal barang adalah negara yang sebenarnya memproduksi barang tersebut.
Fungsi Surat Keterangan Asal
COO memiliki beberapa fungsi penting dalam perdagangan internasional, antara lain:
1. Penentuan Negara Asal Barang
Surat keterangan asal digunakan untuk menentukan dan menyatakan secara resmi negara asal suatu barang. Ini penting karena status asal barang dapat memengaruhi berbagai aspek, termasuk tarif perdagangan, peraturan impor, dan pemberian preferensi perdagangan.
2. Penerapan Tarif dan Bea Masuk
Suatu negara biasanya memberlakukan tarif dan bea masuk yang berbeda-beda tergantung pada asal barang. Oleh krena itu, surat keterangan asal membantu pihak berwenang untuk menentukan tarif dan bea masuk yang berlaku, yang pada gilirannya dapat memengaruhi biaya impor.
3. Memastikan Kepatuhan Perjanjian Perdagangan:
Dalam beberapa kasus, surat keterangan asal diperlukan untuk mematuhi perjanjian perdagangan preferensial antara negara-negara tertentu. Dokumen ini dapat memberikan akses preferensial atau tarif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan perjanjian tersebut.
4. Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan Tarif
Surat keterangan asal membantu mencegah penyalahgunaan tarif atau kebijakan perdagangan dengan memverifikasi secara resmi asal barang. Ini membantu mencegah praktik-praktik yang tidak sah, seperti penyelundupan atau pengelabuan asal barang.
5. Keabsahan Informasi
Surat keterangan asal memberikan keabsahan informasi terkait asal barang dan memverifikasi bahwa barang tersebut memang diproduksi di negara yang diindikasikan. Ini membantu membangun kepercayaan di antara pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional.
6. Memenuhi Persyaratan Pabean
COO sering kali diperlukan oleh pihak berwenang di pabean sebagai salah satu persyaratan untuk memproses impor atau ekspor barang. Tanpa Surat Keterangan Asal yang valid, proses pabean dapat terhambat atau barang dapat dikenai tarif yang lebih tinggi.
7. Mengidentifikasi Proveniens Barang
Surat keterangan asal membantu mengidentifikasi proveniens atau asal usul barang, yang dapat menjadi faktor penting dalam bisnis tertentu, terutama jika konsumen atau pelanggan tertarik pada asal usul atau kualitas produk dari suatu negara.
Ketika terlibat dalam perdagangan internasional, pemahaman yang baik tentang surat keterangan asal, serta kepatuhan terhadap persyaratan yang berlaku sangat penting untuk menghindari masalah dan memastikan kelancaran proses perdagangan.
Syarat dan Prosedur Mendapatkan Surat Keterangan Asal di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan surat keterangan asal untuk proses perdagangan internasional. Penerapannya bahkan dilakukan secara elektronik, yang disebut dengan e-SKA.
Untuk mendapatkan e-SKA, pihak yang akan melakukan kegiatan ekspor harus mendaftar lebih dahulu ke Kementerian Perdagangan. Syarat-syarat untuk mendapatkan surat keterangan asal elektronik di Indonesia, antara lain:
- Melampirkan invoice yang diterbitkan perusahaan eksportir
- Melampirkan surat pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang diterbitkan oleh Kantor Bea dan Cukai
- Melampirkan Bill of Leading (BL)/Air Way Bill (AWB) yang diterbitkan oleh perusahaan ekspedisi/EMKL/Penerbangan Udara
- Ketiga dokumen utama tersebut dilampirkan/di-scan saat pengajuan melalui e-ska untuk diverifikasi saat penandatanganan oleh Petugas IPSKA.
Adapun, langkah atau prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan surat keterangan asal di Indonesia, adalah sebagai berikut:
- Eksportir mengajukan permohonan melalui situs http://www.e-ska.kemendag.go.id.
- Petugas mengecek permohonan yang diajukan eksportir, selanjutnya setelah dokumen sesuai dengan yang ditentukan (Nilai barang, tujuan, jenis barang, dan tanggal keberangkatan) petugas “menyetujui” permohonan tersebut melalui aplikasi yang dapat diunduh di http://www.e-ska.kemendag.go.id.
- Setelah disetujui oleh petugas IPSKA, eksportir bisa mencetak/print dokumen SKA yang telah disetujui untuk ditandatangani dan distempel oleh Pimpinan/Perwakilan Perusahaan.
- Dokumen yang telah ditandatangani Pimpinan Perusahaan dibawa ke kantor IPSKA dengan melampirkan dokumen asli (PEB, Invoice dan BL) untuk ditandatangani oleh Penandatangan IPSKA dan diberi stempel.
- Dokumen yang sudah lengkap tersebut selanjutnya di-scan dan diubah statusnya menjadi “diterima” dan “diterbitkan”.
Untuk mendapatkan e-SKA ini, eksportir tidak perlu menunggu lama. Sebab, total waktu yang diperlukan untuk mendapatkannya adalah 40 menit per dokumen surat kieterangan asal. Biaya yang dibutuhkan pun tidak mahal, yakni Rp 25.000/form SKA. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017.
Demikianlah ulasan mengenai surat keterangan asal, terkait pengertian, poin-poinnya, manfaat, serta syarat dan prosedur mendapatkannya di Indonesia.