Transfer ke Daerah, Pengertian, dan Jenis-jenisnya

Image title
21 Februari 2024, 09:00
transfer ke daerah
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi, gedung Kementerian Keuangan.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD, ada satu elemen penting yang menjadi salah satu tujuan beleid ini, yakni transfer ke daerah (TKD).

TKD merupakan elemen penting dalam perimbangan keuangan antara pusat dan daerah di Indonesia. Sebab, keberadaannya bertujuan untuk mengurang ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah, dan mengurangi ketimpangan kualitas dan kuantitas layanan publik di daerah.

Berikut ini ulasan mengenai pengertian dan jenis-jenis transfer ke daerah berdasarkan UU HKPD, beserta rincian alokasinya untuk tahun anggaran 2024.

Pengertian dan Jenis-jenis TKD

Dalam konteks perimbangan keuangan, transfer ke daerah adalah dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan merupakan bagian dari belanja negara.

Dana ini dialokasikan dan disalurkan ke daerah untuk dikelola oleh pemerintah daerah, dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Transfer ke daerah terdiri dari enam jenis, antara lain:

1. Dana Bagi Hasil (DBH)

DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu. Dana ini dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal pusat dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil untuk menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin. Artinya, daerah penghasil mendapat porsi yang lebih besar dari daerah lain dalam provinsi tersebut.

Sementara daerah lainnya, dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu sesuai dengan proporsi yang ditetapkan. Merujuk Pasal 110 UU HKPD, pagu DBH didasarkan pada realisasi penerimaan 1 tahun sebelumnya.

DBH terbagi menjadi dua, DBH Pajak yang terdiri dari pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan cukai hasil tembakau. Kedua, serta DBH Sumber Daya Alam (SDA), yang terdiri atas kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.

2. Dana Alokasi Umum (DAU)

DAU merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-daerah.

3. Dana Alokasi Khusus (DAK)

DAK merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.

4. Dana Otonomi Khusus

Dana Otonomi Khusus atau Dana Otsus adalah bagian dari transfer ke daerah, yang dialokasikan kepada daerah tertentu. Tujuannya, untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai otonomi khusus.

5. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta atau Dana Keistimewaan, merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan DIY seperti ditetapkan dalam undang-undang mengenai keistimewaan Yogyakarta.

6. Dana Desa

Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah, yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Sebagai informasi, tahun ini pemerintah telah mengalokasikan besaran TKD sebesar Rp 857,59 triliun. Angka ini disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 21 September 2023, yang menyetujui Rancangan UU APBN 2024 untuk disahkan menjadi UU. Adapun, perinciannya, adalah sebagai berikut:

  • DBH sebesar Rp 143,09 triliun
  • DAU sebesar Rp 427,69 triliun
  • DAK sebesar Rp 188,1 triliun
  • Dana Otsus sebesar Rp 18,27 triliun.
  • Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp 1,42 triliun.
  • Dana Desa sebesar Rp 71 triliun
  • Insentif Fiskal sebesar Rp 8 triliun

Dalam keterangan resminya, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa semua proses pengalokasian transfer ke daerag setiap provinsi, kabupaten, dan Kota, telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...