Analisis terhadap kebijakan awal rezim Prabowo-Gibran yang menunjukkan tarik-ulur antara desentralisasi dan sentralisasi kekuasaan dalam aspek fiskal, politik, dan administrasi.
Belum terlambat bagi pemerintah pusat untuk meninjau kembali pemangkasan dana transfer ke daerah sebelum kebijakan tersebut sepenuhnya diimplementasikan pada tahun anggaran 2026.
Kemenkeu merelaksasi penyaluran dana transfer ke daerah alias TKD tanpa syarat ke sejumlah wilayah terkena dampak bencana di Sumatra. Nilainya Rp 46,05 triliun hingga 2026.
Persoalannya, pemerintah pusat sedang mengencangkan ikat pinggang, mengutamakan proyek prioritas skala nasional, sehingga mengurangi transfer ke daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penurunan anggaran transfer ke daerah sebesar 24% untuk tahun depan disebabkan oleh maraknya kasus korupsi dan ketidakefisienan dalam penggunaan ang
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah menimbang penambahan alokasi dana ke daerah dan menegaskan tidak akan ada pemotongan TKD lebih lanjut.
Transfer ke daerah adalah dana yang dialokasikan dari APBN untuk disalurkan ke daerah. Tujuannya, untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan alokasi transfer ke daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp 857,6 triliun atau naik 5,3% dibandingkan tahun 2023.
Transfer ke daerah adalah dana dari APBN yang dialokasikan ke daerah untuk mengurangi kesenjangan antara pusat dan daerah, serta antar daerah. Saat ini, terdapat 6 jenis dana transfer ke daerah.