Menilik Sejarah Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah di Indonesia

Image title
20 Februari 2024, 14:40
Perimbangan Keuangan
Tangkapan Layar YouTube DJPK
Ilustrasi, Gedung Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD, yang telah diundangkan sejak 5 Januari 2022. Ini merupakan wujud dari konsep perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Kemunculan UU ini, dimaksudkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersama-sama saling membantu agar daerah dapat meningkatkan local taxing power. Selain itu, UU HKPD juga dimaksudkan untuk memperbaiki kebijakan transfer ke daerah. Oleh karena itu, ruang lingkup ketentuan tak hanya menyangkut pajak daerah dan retribusi daerah, tetapi juga tentang pengelolaan transfer ke daerah atau TKD.

TKD tergolong penting, karena dapat mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah, serta mengurangi ketimpangan kualitas dan kuantitas layanan publik di daerah.

Berikut ini ulasan mengenai sejarah pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang sejatinya telah ada sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.

Sejarah Perimbangan Keuangan di Indonesia

Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang beriringan dengan otonomi daerah, merupakan buah dari reformasi. Kendati demikian, gagasan ini sudah muncul jauh sebelumnya. Bahkan sebelum Indonesia merdeka, saat masih bernama Hindia Belanda.

  • Perimbangan Keuangan Era Kolonial

Saat Indonesia masih berstatus sebagai koloni Kerajaan Belanda, sistem pemerintahan yang diterapkan adalah sistem pemerintahan terpusat. Segala sesuatu berasal dan diatur dari pusat (Batavia), serta diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan tidak terbuka-nya kemungkinan untuk melaksanakan otonomi.

Namun, sistem ini menimbulkan masalah. Sebab, banyak daerah-daerah di Hindia Belanda yang tidak mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Apalagi, ketika sistem ekonomi liberal diterapkan pada 1870, berbagai urusan yang bersifat lokal menjadi semakin kompleks, sehingga menyulitkan pemerintah pusat.

Undang-undang (UU) yang sebelumnya dijalankan di Hindia Belanda menggunakan Reglement Op het Beleid der Regering van Nederlands Indie atau disingkat Regeringsreglement 1854 (UU Sistem Pemerintahan). Namun, karena desakan dari Parlemen Kerajaan Belanda, serta berjalannya politik etis, muncul aturan baru yang menjadi fondasi desentralisasi di Hindia Belanda.

Aturan tersebut berwujud UU yang bernama, Wethoudende Decentralisatie van het Bestuur in Nederlandsch-Indie, yang dikeluarkan pada 23 Juli 1903. Aturan ini, dikenal sebagai Decentralisatie Wet 1903. Untuk pelaksanaannya, pemerintah Hindia Belanda kemudian mengeluarkan dua aturan turunan, yakni Decentralisatie Besluit 1905 dan Local Raden Ordonnantie.

Decentralisatie Besluit mengemukakan tentang pokok-pokok pembentukan, susunan, kedudukan, dan wewenang dewan (Raad) dalam pengelolaan keuangan yang dipisahkan dari pemerintah pusat.

Sementara, Local Raden Ordonnantie merupakan aturan pelaksanaan yang menentukan struktur, status, kewenangan dewan, yakni Gewestelijke Raad, Plaatselijk Raad, dan Gemeenteraad.

Decentralisatie Wet 1903 kemudian mengalami amandemen menjadi Bestuurshervormings wet 1922 atau UU Pembaruan Pemerintahan. Tujuan amandemen ini adalah, untuk merintis jalan bagi golongan pribumi memperoleh tempat atau porsi yang lebih besar dalam tata pemerintahan.

UU Desentralisasi ini, menciptakan dewan-dewan lokal di tingkat daerah (Gementee), baik Dewan Keresidenan maupun Dewan Kota, sebagai lembaga hukum yang mempunyai wewenang membuat peraturan.

Desentralisasi ini mencakup tiga hal, yaitu:

  1. Pendelegasian kekuasaan dari pemerintah pusat di Belanda ke Hindia-Belanda, kemudian dari pemerintahan ini ke departemen, pejabat lokal, dan dari pejabat Belanda ke pejabat pribumi.
  2. Menciptakan lembaga-lembaga otonom yang mengatur urusan sendiri.
  3. Memisahkan keuangan negara dan keuangan pribadi.

Salah satu hak yang diberikan kepada Gemeente adalah, hak untuk mengumpulkan pajak dari warga kota yang bersangkutan. Gemeente juga diberi hak mengumpulkan dana dari usaha-usaha yang dialihkan oleh pemerintah pusat, penjualan dan penyewaan rumah, tanah dan lain-lain.

Desentralisasi ini pupus ketika Jepang menginvasi Hindia Belanda saat Perang Dunia II, dan ditandai dengan menyerahnya Belanda pada 1942. Setelah Indonesia merdeka, konsep desentralisasi kembali dihidupkan kembali.

  • Dihidupkan di Tengah Keterbatasan Republik Indonesia yang Baru Merdeka

Pasca Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, pemerintah menghidupkan kembali desentralisasi sebagai bagian dari tata pemerintahan Indonesia.

Ini terwujud dari dikeluarkannya UU Nomor 1 tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah. Pada Pasal 2 UU 1/1945, disebutkan bahwa  komite ini merupakan Badan Perwakilan Rakyat Daerah, yang berfungsi mengatur urusan rumah tangga daerah masing-masing selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang lebih tinggi.

Upaya mewujudkan desentralisasi terus dilanjutkan, meski Indonesia saat itu menghadapi ancaman kembalinya Belanda. Bahkan, setelah Belanda melancarkan agresi militer, yang membuat wilayah Indonesia semakin mengecil.

Setelah UU 1/1945, konsep desentralisasi semakin dipertajam dengan dikeluarkannya UU Nomor 22 tahun 1948. UU 22/1948 boleh dikatakan sebagai UU pertama Republik Indonesia yang mengatur secara perinci soal peran pemerintah daerah, termasuk di dalamnya soal keuangan daerah.

Ada tiga pasal dalam UU 22/1948 yang secara spesifik mengatur tentang keuangan daerah. Pertama, Pasal 37 yang menjabarkan terkait pendapatan daerah. Dalam Pasal 37 UU 22/1948, disebutkan bahwa pendapatan daerah berasal dari empat sumber, antara lain:

  1. Pajak dan retribusi daerah.
  2. Hasil/pendapatan perusahaan daerah.
  3. Bagian dari pajak negara yang diserahkan kepada daerah.
  4. Pendapatan dari sumber lain-lain.

Pendapatan dari sumber lain-lain yang dimaksud, terdiri dari tiga hal, yakni pinjaman dan subsidi. Kemudian, melakukan penjualan dan/atau penyewaan aset-aset milik daerah.

Kemudian, untuk urusan keuangan daerah tertuang dalam Pasal 38, yang menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berwenang menetapkan peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah.

UU 22/1948 juga mengatur soal penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Secara perinci, aturan mengenai APBD ini tertuang dalam Pasal 39 UU/1942, yang isinya adalah sebagai berikut:

  1. APBD ditetapkan dalam undang-undang.
  2. Untuk selanjutnya, APBD ditetapkan oleh DPRD.
  3. Setelah tahun pertama, APBD harus disahkan lebih dahulu oleh Presiden untuk Provinsi dan DPRD Provinsi untuk kabupaten/kota.
  4. Pengesahan atau penolakan mengenai seluruh anggaran pendapatan dan belanja dilakukan oleh Dewan Pemerintah Daerah (DPD).
  5. Tiap-tiap perubahan anggaran pendapatan dan belanja juga harus mendapat pengesahan.
  6. Apabila tidak dapat disahkan, maka dalam waktu satu bulan sesudah hari keputusan itu, hal itu harus diberitahukan kepada DPRD yang bersangkutan, dengan keterangan tentang sebab-sebabnya.
  7. Terhadap penolakan pengesahan itu, DPRD yang bersangkutan dapat memajukan keberatan kepada DPD setingkat lebih atas dari DPD yang menolak. Bila penolakan pengesahan itu terjadi oleh DPD Provinsi, maka keberatan itu diajukan kepada Presiden.
  8. Apabila anggaran pendapatan dan belanja bagi tahun yang bersangkutan pada 1 Januari belum mendapat pengesahan, maka anggaran tahun sebelumnya digunakan sebagai pedoman untuk sementara.

Meski secara yuridis UU 22/1948 sudah berlaku, namun penerapannya tergolong sangat sulit. Pasalnya, sebagian besar daerah di Indonesia sedang diduduki Belanda. Selain itu, Belanda juga membentuk negara-negara boneka yang tergabung dalam Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO).

Usai Revolusi Kemerdekaan, bentuk negara berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), yang merupakan hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB). Terbentuknya RIS praktis membuat UU 22/1948 tidak berjalan, karena masing-masing daerah memiliki kewenangan keuangan, layaknya sistem negara federal.

UU 22/1948 kembali digunakan, saat Indonesia meninggalkan bentuk negara federal, dan kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Terlambat Dirumuskan di Era Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin

Pasca-Indonesia mengumumkan kembali ke sistem NKRI, UU 22/1948 kembali diberlakukan. Namun, meski sudah menjabarkan mengenai tugas daerah dan kewenangan keuangan daerah, UU ini belum secara perinci menjelaskan mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karena itu, upaya untuk menyempurnakan aturan mengenai otonomi dan perimbangan keuangan terus dilakukan sejak 1951. Namun, upaya ini selalu gagal.

Penyebabnya adalah, karena sistem demokrasi parlementer yang dianut Indonesia saat itu berjalan kacau, dengan banyaknya pergantian kabinet. Alhasil, masalah otonomi dan perimbangan keuangan yang sudah cukup atau telah banyak mendapat pembahasan, menjadi mentah kembali dan harus kembali ditinjau dari asal permulaan oleh menteri yang mengoper tanggung jawab.

Hingga kemudian, muncul UU Nomor 56 tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dengan Daerah-Daerah yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri.

Mengutip mediakeuangan.kemenkeu.go.id, sesuai amanat Pasal 10 UU 32/1956, pemerintah diminta membentuk suatu panitia pertimbangan tentang perimbangan keuangan. Maka, melalui Keputusan Presiden (Keppres) 196/1957, Panitia Negara Perimbangan Keuangan dibentuk dan diketuai oleh Moh. Nasrun.

Hasil kerja Panitia Negara antara lain, berupa beberapa Peraturan Pemerintah (PP) pada 1958, 1959, dan 1960, mengenai penetapan persentase dari beberapa penerimaan negara untuk daerah.

Anggota-anggota Panitia Negara yang dibentuk oleh Moh. Nasrun diberhentikan pada November 1960. Sebagai penggantinya, diangkat anggota-anggota baru yang diketuai oleh T.M. Hasan. Sama seperti sebelumnya, panitia ini menghasilkan PP tentang penetapan persentase dari beberapa penerimaan negara untuk daerah pada 1961, 1962, dan 1963.

Kendati setiap tahun naik, sumbangan pemerintah pusat kepada daerah-daerah otonom masih belum seperti yang dicita-citakan. Pasalnya, sumbangan pemerintah pusat masih merupakan bagian terbesar penerimaan daerah. Hal seperti ini, dinilai bertentangan dengan prinsip otonomi.

Sehingga, pelaksanaan UU 32/1956 ini masih tidak memuaskan. Selain karena daerah belum punya tenaga teknis dan peralatan yang memadai, Penerimaan uang bagian dari pajak negara sering terlambat, karena menunggu perhitungan Inspeksi Keuangan. Selain itu, nilainya juga masih tidak sesuai dengan kedudukan daerah.

Menyingkapi hal ini, Majelis Permusyawaratan Perwakilan Sementara (MPRS) menyarankan agar UU 32/1956 perlu disempurnakan. Atas saran tersebut, pemerintah kemudian membentuk Panitia Negara Urusan Desentralisasi dan Otonomi Daerah, yang diketuai oleh R.P. Soeroso. Panitia ini menghasilkan RUU yang diserahkan kepada pemerintah pada 1963.

RUU tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang lebih progresif daripada UU 32/1956. Misalnya, penerimaan daerah diperkirakan 34% dari penerimaan negara. Namun pembahasan RUU dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (DPRGR) berjalan alot, sehingga tidak bisa disahkan. Maka, UU 32/1956 tetap berlaku.

Sementara yang berhasil disahkan adalah UU 18/1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. UU ini disahkan pada 1 September 1965.

UU 18/1965 ini cukup menarik, karena menjabarkan secara luas sumber-sumber pendapatan daerah, serta kewenangan yang dimiliki daerah dalam urusan keuangan.

Dalam UU 18/1965, juga disebutkan bahwa pemerintah daerah bisa mengajukan pinjaman untuk mendanai pembangunan daerah. Pengajuan pinjaman tersebut dilakukan atas sepengetahuan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur, untuk pengajuan pinjaman oleh pemerintah kabupaten/kota.

UU ini juga menempatkan daerah dalam derajat yang tinggi. Ini terlihat dari Pasal 75 UU 18/1965, yang menyebutkan, bahwa pemerintah Daerah memegang semua kekuasaan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Sayangnya, UU 18/1965 belum sempat dijalankan secara efektif. Pasalnya, beberapa pekan setelah pengesahannya terjadi tragedi 30 September 1965, yang menyebabkan berakhirnya pemerintahan Presiden Soekarno, dan mengubah wajah politik Indonesia selama tiga dekade selanjutnya.

  • Redup di Era Orde Baru

Mengutip mediakeuangan.kemenkeu.go.id, semangat pelaksanaan otonomi daerah dan perimbangan keuangan redup kala Indonesia di bawah kendali Presiden Soeharto.

Pasalnya, melalui Ketetapan MPRS Nomor XXI/MPRS/1966, pemerintahan Orde Baru yang dibentuk Presiden Soeharto menegaskan, bahwa UU 18/1965 harus ditinjau kembali, karena dianggap memberi kekuasaan dan otonomi yang terlalu besar kepada daerah.

Aturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah di era Orde Baru terwujud dari dikeluarkannya UU Nomor 5 tahun 1974 tentang Pemerintah Daerah. Namun, UU 5/1974 bukan perwujudan otonomi daerah dan perimbangan keuangan yang sejati.

Sebab, UU ini mengedepankan mantra khas Orde Baru, yakni persatuan dan stabilitas politik, demi mencapai “otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab”. Meski ada kata-kata "otonomi daerah", namun kendali Presiden Soeharto yang otoriter, membuat UU ini tidak berguna sama sekali.

Politik pembangunan Orde Baru yang mengabaikan ekonomi kerakyatan, makin menjauhkan Indonesia dari pemerataan ekonomi, terlebih di daerah-daerah di luar Pulau Jawa.

UU 5/1974 juga tidak dengan tegas memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah. Pemerintah pusat masih memegang kendali dana pembangunan sehingga pemerintah daerah tidak bisa mengaturnya sendiri.

Ini terjadi karena paradigma pembangunan Orde Baru menuntut sistem perencanaan yang terpusat. Hal ini, kemudian menyebabkan penyeragaman sistem organisasi pemerintah daerah dan manajemen proyek yang dikembangkan daerah.

Akibat dari penerapan pendekatan terpusat itu adalah semakin kuatnya ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat. Inilah yang menjadi akar dari hubungan pusat-daerah, yang bersifat patronase.

Sistem ekonomi sentralistik ini berlangsung sepanjang Orde Baru dan berakibat lebarnya ketimpangan antara pusat dan daerah, hingga akhirnya Presiden Soeharto lengser dari kekuasaan.

  • Konsep Perimbangan Keuangan Kembali Hidup Pasca-Reformasi

Perihal desentralisasi, mulai kembali mendapat perhatian dari pemerintah. Ini ditandai dengan keluarnya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini menyerahkan kewenangan seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, kepada daerah.

Hal ini melahirkan desentralisasi yang luas dan bertanggung jawab. Sementara, sumber-sumber pelaksanaan desentralisasi, berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain penerimaan yang sah.

UU 22/1999 kemudian diikuti oleh UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan. Tujuannya adalah, untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Sebab, secara umum, tujuan utama otonomi daerah adalah, memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola keuangannya secara mandiri sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Upaya melaksanakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan tidak berhenti sampai keluarnya UU 25/1999. Pemerintah kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 165 tahun 2000, yang intinya menugaskan Kemenkeu untuk menyelenggarakan fungsi pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Berdasarkan aturan ini, terbentuklah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (DJPKPD) melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KMK-02/KMK.1/2001.

Mengutip buku "Organisasi Kementerian Keuangan dari Masa ke Masa", DJPKPD diberi tugas untuk merumuskan, dan melaksanakan kebijakan serta melakukan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Susunan awal DJPKPD terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Pendapatan Daerah, Direktorat Dana Perimbangan, Direktorat Pembiayaan dan Pinjaman Daerah, serta Direktorat Evaluasi Pembiayaan dan Informasi Keuangan Daerah.

Kemudian, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000 dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002, merekomendasikan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar melakukan perubahan yang bersifat mendasar dan menyeluruh terhadap UU 22/1999 dan UU 25/1999.

Dari rekomendasi ini, muncul UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini, memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan seluruh fungsi pemerintahan, kecuali kewenangan pemerintah di bidang pertahanan, keamanan, politik luar negeri, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama.

Sementara, di bidang perimbangan keuangan, dikeluarkan UU 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sebagai penyempurnaan UU 25/1999.

Kemudian di sektor keuangan, desentralisasi makin terwujud melalui paket UU, yaitu UU 17 nomor 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

UU 33/2004 menyatakan bahwa, dengan adanya desentralisasi fiskal, pemerintah daerah berhak mengatur susunan pendapatan dan pengeluaran yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk APBD.

Agar pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan publik secara lebih efektif dan efisien, harus didukung oleh sumber-sumber keuangan yang mencukupi, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, pinjaman, maupun bantuan dari pemerintah pusat atau daerah Lainnya.

Untuk membantu daerah, pemerintah pusat juga memberikan dana perimbangan, yang berbentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Pemberian dana perimbangan diharapkan dapat menumbuhkan perekonomian daerah, dan mewujudkan otonomi daerah. Secara bertahap, pemerintah daerah diharapkan dapat mandiri dan menutup pengeluarannya dari PAD.

Pada saat yang sama, DJPKPD mengalami perombakan. Melalui Keppres Nomor 36 tahun 2004, tugas dan fungsi DJPKPD digabungkan dengan dua unit eselon I lainnya bersama Badan Analisa Fiskal menjadi Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (BAPPEKI). Sementara, bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), menjadi Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (DJAPK).

DJAPK menjalankan fungsi penyusunan anggaran yang sebelumnya tersebar pada beberapa lembaga, yakni Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), DJPKPD, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) dan Badan Analisis Fiskal (BAF). Hal ini dilakukan karena tuntutan pemisahan antara fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pelaksanaan anggaran agar tercipta check and balance.

Reorganisasi kembali terjadi pada 2007. DJAPK dipecah menjadi Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Hal ini dilakukan karena tugas dan fungsi DJAPK dinilai sangat kompleks. Fungsi-fungsi yang sebelumnya digabung dengan BAPPEKI dikembalikan.

DJA bertugas menyiapkan kerangka ekonomi makro, menyusun nota keuangan dan APBN/APBN-P, merumuskan dan melaksanakan kebijakan penganggaran kementerian/lembaga serta merumuskan kebijakan dan pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak. Sementara DJPK bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perimbangan keuangan.

DJPK memiliki peran strategis dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.01/2018, DJPK menyempurnakan bentuk organisasi mengingat tanggung jawab dan tantangan semakin besar dan beragam serta dalam rangka mewujudkan organisasi yang lebih dinamis dan mampu menjawab kebutuhan para pemangku kepentingan.

Kelahiran UU HKPD sebagai Wujud Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus mengalami pembaruan, dengan disahkannya UU HKPD. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, beleid ini bukan merupakan resentralisasi. Melainkan, mengembalikan kesehatan APBN, dimana APBD merupakan bagian yang sangat penting dalam APBN. Menurutnya, UU ini didesain untuk memperkuat dan menjawab berbagai tantangan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Ia menjelaskan, selama 20 tahun terakhir, desentralisasi fiskal telah menunjukkan berbagai kinerja positif. Namun, masih terdapat tantangan yang harus dihadapi dalam pelaksanaannya, seperti pemanfaatan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang belum optimal dan struktur belanja daerah yang belum memuaskan.

Pengaturan dalam UU HKPD, akan memberikan kemampuan kepada pemerintah daerah agar berkinerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik. Secara sinergis pemerintah daerah diharapkan akan memiliki derap langkah yang seirama dengan pemerintah pusat dalam mencapai tujuan bernegara.

Ada beberapa poin penting dalam UU HKPD. Pertama, pengaturan Dana Bagi Hasil (DBH) pada UU HKPD ditujukan untuk mengatasi ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah, yang meliputi berbagai aspek yang komprehensif.

Pengalokasian DBH, tidak hanya dilihat dari besaran pembagian, namun juga aspek keadilan atas siapa yang berhak menerima, tingkat kepastian penerimaan daerah, dan aspek kinerja.

Selain itu, Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai komponen terbesar TKDD, ternyata selama ini masih belum bisa dikelola secara optimal di sebagian daerah. Hal ini terlihat dari hasil-hasilnya, di mana ketimpangan antar daerah masih sangat lebar.

Indikator Angka Partisipasi Murni (APM) untuk level SMP/SMA masih memiliki deviasi capaian yang sangat tinggi, tertinggi 90,38% dan terendah hanya mencapai 13,34%. Ketimpangan serupa juga terjadi pada penyediaan air minum layak, sanitasi, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Oleh karena itu, di dalam UU HKPD akan mengaitkan kebebasan penggunaan DAU dengan kinerja daerah dalam mengelola keuangannya.

Sejalan dengan hal tersebut, serta sesuai dengan usulan berbagai pihak mengenai dukungan pendanaan kelurahan, Menkeu mengatakan, UU HKPD juga telah mengamanatkan adanya earmarking DAU/DBH untuk pendanaan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Selanjutnya, pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa pengalokasian DAU tidak bersifat One Size Fits All. Artinya, pengalokasian DAU ke depan tidak menyamaratakan kondisi di seluruh daerah, tanpa memperhatikan adanya perbedaan karakteristik antar-daerah.

Hal ini dilakukan melalui penerapan klasterisasi serta menggunakan formula alokasi yang lebih menggambarkan kebutuhan fiskal daerah dalam menyediakan layanan publik, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik wilayah tertentu.

Pemerintah dan DPR juga telah sepakat bahwa dukungan melalui DAK akan diperkuat dengan mengalihkan secara bertahap berbagai belanja Kementerian/Lembaga yang masih mendanai urusan kewenangan Daerah, dengan terlebih dahulu memperhatikan kualitas kinerja pengelolaan APBD sebagai tolok ukur kesiapan Daerah.

DAK juga tidak lagi hanya diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan pembangunan fisik, namun diperluas untuk mendanai operasional pelayanan publik seperti Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS). Skema DAK kedepan juga akan mengintegrasikan hibah daerah ke dalamnya untuk semakin memberikan warna kinerja dari dana yang bersifat specific grant ini.

Demikianlah ulasan mengenai sejarah penerapan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah di Indonesia. Diketahui, konsep ini telah diterapkan sejak era kolonial Hindia Belanda, dan sempat redup ketika pemerintah Orde Baru, sebelum kemudian dihidupkan kembali pasca reformasi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...