Profil PT Bukit Asam (PTBA) yang Tersandung Dugaan Korupsi

Image title
23 Juni 2023, 19:34
Ilustrasi tambang PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
www.ptba.co.id
Ilustrasi tambang PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA) senilai Rp 100 miliar. Dari tiga tersangka, dua di antaranya langsung ditahan.

Ketiga tersangka itu adalah mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang telah diakuisisi PTBA bernama Tjahyono Imawan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka, modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah mengakuisisi perusahaan yang tak layak untuk diakuisisi. Untuk kepentingan penyidikan, kata dia, tersangka Anung Prasetya dan Saiful Islam ditahan selama 20 hari ke depan.

Bukit Asam (www.ptba.co.id)
Bukit Asam (www.ptba.co.id) (www.ptba.co.id)
 



Sejarah Perusahaan

PT Bukit Asam merupakan salah satu perusahaan tua di Indonesia. Sejarah perusahaan dimulai pada 1919 ketika Pertambangan Air Laya di Tanjung Enim mulai beroperasi dengan metode open pit atau penambangan terbuka dan menjadi tambang bawah tanah pada 1923.

Dalam situs resmi perusahaan disebutkan tambang itu mulai berproduksi untuk kepentingan komersial pada 1938. Tambang ini terus berjalan melewati berbagai gejolak sosial dan politik di masa itu.

Seiring dengan berakhirnya kekuasaan Belanda, para karyawan di PTBA menuntut perubahan status tambang menjadi pertambangan nasional. Tuntutan ini terealisasi pada 1950 ketika Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan pembentukan Perusahaan Negara Tambang Arang Bukit Asam yang dikenal dengan singkatan PN TABA.

Aktivitas pertambangan terus berlanjut hingga pada 1 Maret 1981 PT TABA berubah status menjadi Perseroan Terbatas Bukit Asam (Persero). Pada 1990, pemerintah menggabungkan Perum Tambang Batubara dengan Perseroan PTBA.

Tanggal 23 Desember 2002 menjadi tonggak baru dalam sejarah PTBA. Di tanggal tersebut, PTBA mencatatkan diri sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia dengan kode perdagangan PTBA.

Lalu pada 29 November 2017, pemerintah menyerahkan mayoritas saham perusahaan ke Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang industri pertambangan.

Agar Inalum fokus berbisnis di bidang produksi aluminium, pemerintah menerbitkan PP 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada PT Indonesia Asahan Aluminium dan PP 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...