Kasus Gigitan Hewan Penularan Rabies Jakarta Naik Jadi 1.733 Laporan

Tia Dwitiani Komalasari
2 Juli 2023, 09:50
Pemilik anjing bersama anjingnya menunggu giliran vaksinasi saat mengikuti kegiatan pelayanan steril dan vaksin rabies pada kucing dan anjing di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (24/6/2023). Layanan oleh Dinas Pertanian dan Pangan setempat bekerjasama dengan Din
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
Pemilik anjing bersama anjingnya menunggu giliran vaksinasi saat mengikuti kegiatan pelayanan steril dan vaksin rabies pada kucing dan anjing di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (24/6/2023). Layanan oleh Dinas Pertanian dan Pangan setempat bekerjasama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jateng serta Lets Adopt Indonesia itu untuk mencegah over populasi kucing liar serta melindungi hewan kucing dan anjing dari penyakit rabies.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kasus Gigitan Hewan Penularan Rabies atau GHPR mencapai 1.733 kasus pada Juni 2023. Jumlah tersebut naik sekitar 13,4% dibandingkan Mei 2023 sebanyak 1.527 kasus. 

Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama, mengatakan jumlah tersebut berdasarkan laporan sejumlah rumah sakit dan puskesmas di DKI Jakarta.

"Ada 1.733 kasus GHPR pada Juni 2023 di DKI Jakarta yang merupakan laporan dari total 5 RS yaitu dua rumah sakit rujukan di DKI Jakarta, 2 RSUD, dan 1 rumah sakit swasta di Jakarta" kata Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama, dikutip dari Antara, Minggu (2/7).

Ia mengatakan kasus gigitan tersebut berasal dari kucing, anjing, monyet, kera dan kelelawar.

Namun demikian, Ngabila mengatakan, jumlah tersebut hanya merupakan orang yang tergigit hewan. Berdasarkan data dari 194 rumah sakit dan 44 Puskesmas Kecamatan di DKI Jakarta pada 2023, tidak ada sama sekali kasus rabies positif dan kematian akibat gigitan hewan tersebut.

Dengan demikian, Ngabila mengatakan, DKI Jakarta masih berstatus bebas rabies. Sejak 2004 status DKI Jakarta merupakan daerah bebas rabies yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi DKI Jakarta Bebas Rabies.

Upaya Pencegahan

Ngabila menghimbau agar masyarakat dapat mencegah penularan Rabies. Dinkes DKI juga mengimbau masyarakat untuk bekerjasama dengan RT setempat dalam melakukan pencegahan gigitan anjing dan kucing terutama di area pemukiman.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...