Lika-liku Hotel Alexis, 'Surga Dunia' yang Kandas di Tangan Anies

Image title
13 Desember 2023, 15:03
Alexis, Hotel Alexis
Dimas Jarot Bayu Prakoso|KATADATA
Ilustrasi, suasana lantai tujuh di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta, Selasa (31/10). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis.

"Jika lokal, tarifnya Rp 1,45 juta, sementara kalau perempuan asing mencapai Rp 2,45 juta. Jadi, jika dikatakan Alexis tidak ada prostitusi, itu bohong," kata mantan karyawan tersebut, dikutip dari video yang diunggah dalam kanal YouTube CNN, 14 November 2017.

Izin Tidak Diperpanjang hingga Resmi Tutup Operasional

Redupnya bisnis Hotel Alexis dimulai pada 2017 silam, saat Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin TDUP. Keputusan tak memperpanjang izin ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi dan ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.

Dalam surat tanggal 27 Oktober 2017 tersebut, Edy menjelaskan beberapa alasan tak memperpanjang izin Alexis. Pertama, berdasarkan pertimbangan isu di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang yang diselenggarakan di hotel dan griya pijat Alexis. Meski demikian, dalam suratnya, Edy tak menjelaskan dengan detail mengenai kegiatan Alexis yang dianggap tidak diperkenankan dan melanggar hukum.

Kedua, penyelenggara usaha pariwisata harus mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan yang melanggar hukum. Ketiga, alasan pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.

Adapun, ada lima landasan hukum yang digunakan Pemprov DKI Jakarta sebagai keputusan tidak memperpanjang izin TDUP Alexis. Pertama, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

Kedua, Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peta zonasi. Ketiga, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 tahun 2016 tentang pendaftaran usaha pariwisata. Keempat, Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang kepariwisataan. Terakhir, Peraturan Gubernur Nomor 133 tahun 2012 tentang pendaftaran usaha pariwisata.

Alexis
Alexis (Dimas Jarot Bayu Prakoso|KATADATA)

Merespons surat tersebut, Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita mengatakan, Alexis akan melakukan pembenahan dan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma negatif yang telah beredar di masyarakat.

Meski izin TDUP Alexis tidak diperpanjang, bar dan karaoke yang berlokasi di dalamnya, yakni 4Play, masih beroperasi. Lina menjelaskan, yang ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta hanyalah Hotel dan Griya Pijat Alexis. Sementara, bidang usaha lainnya, seperti restoran dan karaoke, berjalan normal.

Namun, pada Maret 2018 Alexis resmi menutup seluruh kegiatan operasionalnya. Dalam keterangan resmi, manajemen memutuskan menghentikan seluruh kegiatan operasional unit usaha restoran, karaoke, 4Play Lounge, demi menghindari polemik yang berkepanjangan dan menjaga kondusivitas.

Keputusan pencabutan izin usaha ini diambil Pemprov DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan mendalam setelah mendapat laporan adanya praktik prostitusi yang terjadi di 4Play. Informasi tersebut awalnya didapat dari pemberitaan salah satu media cetak yang melakukan investigasi mendalam terkait hiburan malam di Ibu Kota.

Dengan keluarnya surat pencabutan usaha tersebut, maka usai sudah perjalanan Alexis selama kurang lebih 11 tahun dalam gemerlap bisnis hiburan malam Ibu Kota.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...