Sejarah Perundungan Dokter, Terjadi Sejak Era Kolonialisme Belanda

Aditya Widya Putri
24 Juli 2023, 15:51
Mahasiswa mempraktikkan keterampilan klinik dasar saat perkuliahan di Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (8/12/2022). Praktik perundungan di sekolah kedokteran sudah menjadi tradisi sejak era kolonialisme
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/hp.
Mahasiswa mempraktikkan keterampilan klinik dasar saat perkuliahan di Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (8/12/2022). Praktik perundungan di sekolah kedokteran sudah menjadi tradisi sejak era kolonialisme.


Perundungan oleh dokter senior ke dokter peserta pendidikan kedokteran spesialis ibarat budaya yang mengakar di intitusi pendidikan kedokteran. Kultur perisakan ini bahkan sudah terjadi sejak era kolonialisme.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini membuat aturan yang melarang perundungan di institusi pendidikan kedokteran spesialis. Sanki bagi pelaku perisakan di institusi pendidikan kedokteran diatur dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023.

“Kami memanggil dokter-dokter spesialis di lingkungan rumah sakit Kemenkes. Kami menemukan praktik perundungan oleh dokter umum maupun peserta didik dokter spesialis di rumah sakit vertikal sudah terjadi puluhan tahun,” papar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kamis, (20/6).

Budi mengungkap laporan sejumlah kasus perundungan, diantaranya peserta didik yang diperlakukan sebagai asisten, sekretaris, atau pembantu pribadi. Mereka diperintah mengantar baju kotor dan membayar biaya binatu, hingga antar jemput anak dokter senior.

Bahkan ada korban yang diminta mengeluarkan biaya hingga puluhan juta untuk kepentingan pribadi oknum dokter spesialis.

Lewat instruksinya, Budi merilis tiga jenis hukuman bagi dokter senior atau pengajar yang melakukan perisakan kepada juniornya. Sanksi tersebut dibagi menjadi tiga kategori: sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat.

Sanksi ringan adalah teguran tertulis ke pengajar maupun dokter yang merupakan senior peserta didik. Hukuman juga bisa diberikan kepada Direktur Utama rumah sakit. Jika kejadian terus berulang atau perundungan dilakukan dalam skala berat, maka sanksi sedang akan diberlakukan, yakni tiga bulan skorsing.

Hukuman terberat adalah pembebasan jabatan dan status. Pelaku yang merupakan tenaga kesehatan di bawah Kemenkes akan diturunkan satu tingkat pangkatnya selama setahun.

"Kalau kakak kelas melakukan itu, kami minta tak belajar di rumah sakit Kemenkes," kata Budi.

Sementara bagi korban yang merasa mendapat perundungan dapat melapor lewat laman https://perundungan.kemkes.go.id/ atau lewat telepon/Whatsapp 0812-9979-9777.

Laporan tersebut bakal diinvestigasi tim dari Inspektorat Jenderal.

Cikal Bakal Perisakan di Sekolah Kedokteran

Jika ditelusuri, tradisi merundung di sekolah kedokteran bermula sejak zaman kolonialisme. Mohammad Roem, siswa di sekolah asrama Stovia (Sekolah Dokter Bumiputera) mengisahkan pengalaman pelonco ketika masuk sekolah Stovia pada tahun 1924 dalam Bunga Rampai dari Sejarah Jilid 3.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...