Sejarah Jalan Tol MBZ, Untuk Urai Kemacetan Tol Jakarta-Cikampek
Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Nilai proyek jalan bernama resmi Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) ini sekitar Rp 13 triliun.
Dugaan korupsi tersebut terungkap sebab pada pelaksanaannya terdapat perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang guna menguntungkan pihak tertentu. Kerugian negara akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun.
Para tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya kini menerima penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan TBS serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sejarah Tol MBZ
Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) merupakan jalan tol sepanjang 36,84 kilomjeter yang membentang dari arah Jakarta hingga Cikampek. Jalan ini diresmikan pada 12 Desember 2019 oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Tol MBZ menjadi jalan tol layang terpanjang di Indonesia. Lokasinya membentang dari wilayah Junction Cikunir hingga Karawang Barat serta melewati beberapa bangunan perlintasan eksisting berupa overpass, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan simpang susun pada Jalan Tol Jakarta - Cikampek.
Jalan ini dibangun untuk memisahkan pergerakan kendaraan tujuan jarak jauh. Terutama untuk kendaraan golongan I non-bus yang kecepatan maksimalnya 80 km per jam.