Mutu Layanan Buruk, PLN Bayar Rp 771,5 Miliar ke Pelanggan Tahun Lalu

Image title
18 Agustus 2020, 17:28
pln, listrik, esdm
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi, logo PLN. Kementerian ESDM menyebut PLN harus merogoh Rp 2 miliar sebagai kompensasi karena tak terpenuhinya mutu tingkat pelayanan kepada pelanggan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menyebut PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN  harus merogoh kocek hingga Rp 771,5 miliar pada tahun lalu. Dana tersebut merupakan kompensasi dari tidak terpenuhinya tingkat mutu pelayanan (TMP) listrik kepada masyarakat. 

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan jumlah kompensasi pada tahun lalu jauh lebih besar dari 2018 yang hanya mencapai Rp 5,1 miliar. "Pada 2019 karena blackout," ujar Hendra dalam diskusi virtual pada Selasa (18/8).

Sedangkan periode Januari 2020 hingga Agustus 2020, PLN telah mengeluarkan dana hingga Rp 2 miliar untuk kompensasi TMP. Menurut Hendra, hal itu menunjukkan kinerja PLN yang semakin baik. 

Dia pun berharap tim pemasaran dan pelayanan PLN bisa lebih fokus memperbaiki TMP listrik ke masyarakat. Sehingga dana kompensasi yang harus dibayar BUMN itu lebih kecil. 

Apalagi pemerintah telah menugaskan PLN untuk menyalurkan stimulus listrik pada tahun ini. Pemerintah berharap BUMN itu bisa menjalankan penugasan dengan TMP yang  baik.

"Ini fokus ke diskon tarif, tetap pertahankan TMP," ujar Hendra.

Adapun, indikator tingkat mutu pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah terdiri dari jumlah gangguan, kecepatan pelayanan sambungan baru, kecepatan pelayanan perubahan daya listrik, kesalahan pembacaan KwH meteran, waktu koreksi rekening listrik, hingga lama gangguan listrik. 

Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan stimulus tagihan listrik dalam beberapa tahapan. Pada tahap pertama, pemerintah memberikan stimulus keringanan tagihan listrik bagi pelanggan daya 450 VA dan 900 VA subsidi selama tiga bulan, mulai April sampai Juni 2020.

Kemudian, pemerintah memperpanjangnya hingga September 2020. Selanjutnya, pemerintah memperpanjang lagi masa paket stimulus itu hingga Desember 2020. Total kebutuhan dana untuk stimulis listrik selama periode sembilan bulan tersebut mencapai Rp 12,18 triliun.

Adapun paket stimulus itu diberikan dalam bentuk diskon tagihan listrik. Sebanyak 24,6 juta pelanggan daya 450 VA dan 7,72 juta pelangan 900 VA bersubsidi berhak mendapatkan diskon listrik tersebut. 

Berikutnya, pemerintah memberikan diskon tagihan listrik untuk bisnis skala kecil, industri kecil, dan UMKM golongan 450 VA selama enam bulan yang berlaku mulai Mei 2020. Namun, pemerintah memperpanjang stimulus itu hingga Desember 2020.

Secara keseluruhan stimulus yang diberikan tersebut menjangkau sekitar 501 ribu pelanggan dari kalangan bisnis 450 VA dan 433 pelanggan industri 450 VA. Adapun besaran tambahan subsidi listrik selama delapan bulan tersebut sebesar Rp 151 miliar.

Kemudian, pemerintah menghapuskan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan sosial, bisnis, industri dan layanan khusus berdaya 1300 VA ke atas. Melalui stimulus itu, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sedangkan selisih dari rekening minimum atau jam nyala minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta biaya beban akan dibayar pemerintah.

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...