IUPK Tanito Harum Dicabut, 300 Pekerja Tambang Terkena PHK

Image title
11 Juli 2019, 05:00
tanito harum, pertambangan
Ilustrasi, wilayah kerja pertambangan. Terdapat delapan perusahaan batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kontraknya sudah dan akan habis kontrak.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan membatalkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Tanito Harum. Padahal pada Januari lalu, perusahaan tersebut telah memperoleh perpanjangan IUPK selama 20 tahun yang berlaku hingga 2039.

Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi menilai, pencabutan IUPK tersebut bisa berdampak terhadap iklim investasi pertambangan Indonesia. Selain itu, pencabutan IUPK juga berdampak pada nasib karyawan perusahaan tersebut.

"Ada karyawan dan investasi, berapa pun kontribusi produksinya ada kepentingan pekerjaan. Nah itu yang harus dilindungi," kata Ahmad Redi saat ditemui dalam diskusi bersama awak media di Jakarta, Rabu (10/7).

Selain itu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga akan terkena dampak karena pasokan batu bara untuk PLTU bisa terganggu. Redi juga menyebut keputusan tersebut akan membuat risau perusahaan lain yang akan berakhir Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam rentang 2019 sampai 2025.  

"Harus risau, tidak hanya mereka, PLN juga. Sebab, pasokan sebagian besar dari mereka, kaitannya dengan PLTU dan kelistrikan," kata Redi pada Rabu (10/7).

Di tempat yang sama, Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengungkapkan, dampak yang ditimbulkan dari berakhirnya kegiatan Tanito Harum sangat besar. Contohnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 300 orang. "Tambang Tanito juga sudah tergenang, stok batubara sudah terbakar," ujar Irwandy.

Maka dari itu ia berharap, pemerintah segera memberi kepastian usaha bagi perusahaan pemegang PKP2B. Mengingat dalam lima tahun ke depan masih ada beberapa perusahaan pemegang PKP2B yang akan habis masa operasinya.

(Baca: Prospek Bisnis Batu Bara 2019: Kepastian Hukum Jadi Tantangan Utama)

Pembatalan yang dilakukan Jonan terhadap PT Tanito Harum bukan tanpa sebab. Pasalnya, perpanjangan kontrak masih terganjal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 yang belum disetujui Presiden Joko Widodo.

Jonan mengatakan, pihaknya sempat memberikan perpanjangan kontrak kepada Tanito Harum. Namun keputusan tersebut dibatalkan karena ada rekomendasi dari KPK ke Presiden Joko Widodo. "Memang kami terbitkan, tetapi kami batalkan atas permintaan KPK, karena amendemennya belum ada,” ujar Jonan beberapa waktu lalu di Gedung Kementerian ESDM.

Terdapat delapan perusahaan batu bara yang sudah dan akan habis kontrak, yaitu Tanito Harum (14 Januari 2019), PT Arutmin Indonesia (1 November 2020), PT Kendilo Coal (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).Kedelapan perusahaan tersebut merupakan pemegang PKP2B Generasi 1 dengan wilayah tambang yang besar.

(Baca: Pakar Hukum: Wilayah Tambang Habis Kontrak Wajib Ditawarkan ke BUMN)

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...