Nasib Pekerja Kontrak dan Outsourcing di UU Cipta Kerja

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com
6 Oktober 2020, 15:49
omnibus law, uu cipta kerja, buruh
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, aktifitas pekerja pabrik sepatu PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten. Pekerja kontrak dan outsourcing diatur dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang diketok dalam sidang paripurna DPR, Senin (5/10), juga mengatur mengenai pekerja kontrak. Bagaimana aturan perjanjian kerja di UU Cipta Kerja harus dipahami pekerja kontrak dan outsourcing? Ini aturannya:

Pasal 56

(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:

a. jangka waktu atau

b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Artikel ini terbit pertama kali di:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...