Jumlah Wisatawan Berkurang 20% karena Tes Antigen Covid-19

Image title
22 Desember 2020, 20:19
pariwisata, virus corona, covid-19, pandemi corona, pandemi, jakarta, gerakan 3M
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Warga mengantre untuk mengikuti tes cepat antigen (rapid test antigen) di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/12/2020). Pemerintah menetapkan syarat miimal tes antigen bagi pelaku perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 merilis aturan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru. Masyarakat yang ingin berlibur di Pulau Jawa dan Bali wajib menyertakan minimal hasil antigen Covid-19 non-reaktif.

Hal itu pun membuat jumlah wisatawan berkurang cukup signifikan. Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ASITA) mencatat jumlah wisatawan yang membatalkan perjalanan akibat aturan tersebut mencapai 10% - 20%. 

Dia mencontohkan jumlah wisatawan yang mengajukan pengembalian dana (refund) untuk perjalanan ke Pulau Dewata mencapai 30 orang dari 120-200 wisatwan. Salah satu alasan wisatawan membatalkan pesanan yaitu antrian yang cukup panjang untuk tes antigen.

Pasalnya, layanan kesehatan yang bisa melaksanakan tes antigen sangat terbatas. Sedangkan jumlah orang yang bakal liburan pada akhir tahun lebih banyak. 

Hal itu pun menyulitkan para wisatawan yang sudah merencanakan liburan beberapa hari sebelumnya. "Kalau masyarakat sudah merencanakan bepergian dari 3-4 hari sebelumnya, kemudian tiba-tiba ada kebijakan itu, tentu masyarakat akan malas melakukannya. Sejalan juga antrean tes yang panjang,” ujar Ketua Umum ASITA Nunung Rusmiati dalam Talkshow "Memilih Tempat Wisata yang Sesuai dengan Protokol Kesehatan" yang diselenggarakan oleh Katadata, Selasa (22/12).

Lebih lanjut, Nunung menegaskan pihaknya bakal mengembalikan dana penumpang apabila terjadi pembatalan pesanan. Pihaknya akan bernegosiasi dengan maskapai, hotel maupun asosiasi untuk mengembalikan dana konsumen.

“Karena pengajuan refund dari penumpang itu bukan kemauan kami. Sehingga kami kerja sama dengan seluruh pihak, terutama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)," kata dia.

Pengajuan refund juga membawa dampak terhadap anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero). VP Corporate Secretary & CSR Citilink Resty Kusandarina menyebutkan penurunan jumlah penumpang akibat refund maupun reschedule mencapai 14%.

Dengan kondisi tersebut, dia menilai tingkat keterisian penumpang ke Bali hingga akhir tahun hanya sebesar 62%. “Sebelum adanya kebijakan tes antigen, kami memproyeksi wisatawan ke Bali akan 76%. Namun, terjadi penurunan saat diberlakukannya aturan tersebut,” ujar Resty kepada Katadata.co.id Jum’at, (22/12).

Maskapai Garuda Indonesia pun mencatat penumpang jelang akhir tahun. Tanpa menyebutkan rinciannya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, mayoritas penumpang melakukan refund setelah pemerintah memutuskan syarat perjalanan harus menyertakan tes antigen atau PCR.

“Sudah ada yang refund, mayoritas ke Bali,” ujar Irfan.

Kendati demikian, ia menyadari kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah memutus penyebaran mata rantai virus corona. Dia pun berharap masyarakat dapat memaknainya sebagai upaya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama perjalanan.

“Bagaimanapun, Garuda Indonesia menyambut baik ketentuan itu. Kami akan berkomitmen untuk menghadirkan penerbangan sehat, dengan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang menetapkan beberapa ketentuan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota. Ketentuan tersebut berlaku 19 Desember sampai 8 Januari 2021

Salah satunya terkait syarat bepergian ke Pulau Bali. Masyarakat yang pergi ke Pulau Dewata dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Mereka juga harus mengisi aplikasi bernama e-HAC.

Mereka yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. “Serta mengisi e-HAC Indonesia,” demikian bunyi keterangan Satgas seperti ditulis Minggu (20/12).

Sedangkan untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, penguna transportasi udara dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan negatif corona dengan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum perjalanan. Satgas juga mengimbau pengguna moda transportasi darat lain menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

“Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan seluruh moda transportasi terkecuali kereta api,” bunyi keterangan Satgas.

Kewajiban tes RT PCR dan rapid test antigen ini tidak berlaku bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun. Sedangkan perjalanan selain Jawa dan Bali, ketentuan perjalanan dengan menggunakan rapid test masih berlaku. Begitu pula dengan perjalanan rutin moda transportasi laut di Jawa yang melayani satu wilayah aglomerasi.

Dalam aturan tersebut, Satgas Covid-19 daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan. Selain itu apabila hasil rapid test antigen nonreaktif/negatif namun pengguna kendara menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tak boleh melanjutkan perjalanan.

“Diwajibkan melakukan tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan,” demikian bunyi keterangan Satgas.

Selain itu seluruh pelaku perjalanan wajib menjalankan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Tak hanya itu, penutup wajah yang digunakan adalah masker 3 lapis atau masker medus.

Satgas juga tak mengizinkan ada makan dan minum sepanjang penerbangan yang memakan waktu kurang dari dua jam. Aturan ini tak berlaku bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat.

Adapun Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

“Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung Kementerian/Lembaga maupun TNI Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif,” kata Wiku.

Reporter: Annisa Rizky Fadila

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...