KPK Miliki Bukti Kuat Nurdin Abdullah Terlibat Kasus Suap

Image title
28 Februari 2021, 15:03
kpk, ott kpk, korupsi, nurdin abdullah, sulawesi selatan, jakarta
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Petugas menunjukkan barang bukti pada jumpa pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar Rp 2 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan memiliki bukti kuat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi. Meskipun Nurdin membantah hal tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal biasa jika tersangka membantah terlibat korupsi. "Itu hak yang bersangkutan, tapi kami tegaskan KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/2). 

KPK pun mengingatkan kepada para tersangka dan pihak-pihak lain yang akan diperiksa untuk kooperatif. Selain itu, dia juga meminta pihak-pihak yang akan diperiksa menerangkan fakta-fakta sebenarnya kepada penyidik.

Sebelumnya, Nurdin membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Pasalnya, dia tidak mengetahui transaksi suap yang dilakukan tersangka lainnya.

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ucap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Minggu sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

KPK menduga Nurdin menerima suap dengan total Rp5,4 miliar. Rinciannya, dana Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung pada 26 Februari 2021.

Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta. Kemudian, paada pertengahan Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...