Pemerintah Bakal Terbitkan Perpres Feed In Tariff untuk Pembangkit EBT

Image title
27 Desember 2019, 18:10
pembangkit listrik, esdm, ebt
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi, teknisi melakukan perawatan instalasi panel listrik tenaga surya di Hotel Wujil, Ungaran, Jawa Tengah, Rabu (30/10/2016). Pemerintah akan menerbitkan Perpres terkait harga beli dari pembangkit listrik Energi Baru Terbarukan (EBT).

Pemerintah berencana membuat aturan terkait harga beli dari pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT). Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, pemerintah akan menggunakan skema feed in tariff untuk formula harga yang baru.

Skema feed in tariff yaitu perhitungan harga berdasarkana biaya produksi energi baru terbarukan. Formula harga pembangkit listrik EBT saat ini dihitung berdasarkan biaya pokok penyediaan (BPP) yang ditetapkan PLN seperti tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 50 Tahun 2017.

Kebijakan tersebut bakal dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Nantinya, pemerintah akan menetapkan harga beli dari pembangkit listrik EBT berdasarkan jenis energi.

Pasalnya, setiap jenis EBT memiliki perbedaan biaya dan teknologi. "Contohnya geothermal, lain dengan solar panel, lain dengan biomassa, dengan hydro. Kalau geothermal kan mirip-mirip migas, mengebor dan survei," kata Arifin di Jakarta, Jumat (27/12).

(Baca: Harga Kurang Menarik, Tiga Wilayah Kerja Panas Bumi Tak Laku Dilelang)

Dengan perbedaan tersebut, mekanisme feed in tariff dianggap paling sesuai. Pasalnya, pemerintah tidak akan menerapkan satu tarif untuk semua jenis pembangkit EBT.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...