Pelaku Usaha Kritik Hitungan Upah Minimun Gunakan Pertumbuhan Ekonomi

Image title
12 Desember 2019, 07:30
upah minimum, pertumbuhan ekonomi
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, aktifitas pekerja pabrik sepatu di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10). Pelaku usaha mengeluhkan metode kenaikan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri menilai metode penghitungan kenaikan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) berdasarkan pertumbuhan ekonomi secara makro tidak tepat. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi tidak selalu diimbangi dengan pertumbuhan industri secara sektoral.

Dia mencontohkan penetapan kenaikan upah di Jawa Barat yang merupakan basis produksi industri alas sepatu sebesar 8,51% sangat memberatkan pengusaha. Hal tersebut dinilai kontradiktif dengan kondisi industri tersebut.

Advertisement

"Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 itu kan kenaikan upah dihitung secara makro. Padahal industri sektoral dan ekspor kami turun, tapi ekonomi  tumbuh," ujar Firman di Jakarta, Rabu (11/12).

Pelaku usaha pun menilai perhitungan kenaikkan upah minimum tidak bisa ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pelaku usaha meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi sektor industri dalam memutuskan kenaikkan upah menimum.

"Masing-masing industri berbeda kondisinya, belum lagi bicara pada kemampuannya, jadi tidak bisa disamakan dengan industri yang sedang tumbuh," kata dia.

(Baca: Surat Edaran Ridwan Kamil Soal Upah Cegah Relokasi Pabrik dari Jabar)

Firman menduga aturan kenaikan upah tenaga kerja kerap dijadikan komoditas politik bagi para pejabat untuk mendapatkan dukungan masyarakat. Pemerintah daerah juga dirasa tak memiliki keberanian untuk menunda atau menolak usulan serikat pekerja yang menuntut kenaikan upah ketika bisnis sedang merosot.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement