Bertemu Nasabah Minna Padi, OJK Sepakati Tiga Poin Pengembalian Dana

Dimas Jarot Bayu
20 Februari 2020, 21:51
OJK, investasi, Minna Padi
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi, logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nasabah Minna Padi bertemu dengan OJK pada Kamis (20/02) untuk menuntut kejelasan pengembalian dana investasi dari enam produk reksa dana Minna Padi

Sejumlah nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (20/2). Mereka datang untuk meminta penjelasan OJK terkait pengembalian dana investasi dari enam produk reksa dana Minna Padi yang dilikuidasi.

Dari hasil pertemuan sekitar tiga jam tersebut, OJK disebut menyetujui usulan sejumlah nasabah. Salah satunya terkait pengembalian dana nasabah harus berupa tunai. Selama ini, Minna Padi menawarkan pengembalian dana nasabah berupa tunai dan saham.

Perwakilan nasabah Minna Padi, Andi, menilai tawaran tersebut merugikan. Sebab, rata-rata saham yang ditawarkan kepada nasabah sudah berada pada titik terendah di pasar regular, yakni Rp 50 per saham.

"Jadi ada kejelasan dari OJK bahwa Minna Padi wajib kasih cash. Minna Padi tidak bisa memaksa nasabah untuk terima cash dan saham," kata Andi usai pertemuan.

Dia juga menyebut OJK menyepakati usulan nasabah agar Minna Padi bertanggung jawab mengembalikan seluruh dana yang telah diinvestasikan. Menurut Andi, Minna Padi tak bisa hanya mengembalikan dana nasabah yang telah mengalami penurunan nilai aktiva bersih (NAB) sekitar 40%-50%.

Alasannya, Minna Padi menawarkan enam produk reksa dana kepada nasabah dengan imbal hasil pasti. "Yang kami tahu adalah fix income dan pokoknya digaransi. Minna Padi harus bertanggung jawab untuk merealisasikan janji dan tanggung jawabnya," kata Andi.

(Baca: Kasus Reksa Dana Minna Padi, BEI Sebut Sekuritas Tahan Transaksi Saham)

Lebih lanjut, Andi menyebut OJK telah menyetujui agar pengembalian dana nasabah tak hanya ditanggung Mina Padi, melainkan juga oleh direksi dan pemegang saham. Alhasil, jajaran direksi dan pemegang saham Minna Padi harus ikut menanggung pengembalian dana nasabah, termasuk mengggunakan aset pribadi.

Meski demikian, Andi menyebut kesepakatan dengan OJK  hanya berupa lisan. Atas dasar itu, para nasabah meminta OJK untuk bisa mengeluarkan surat keputusan.

Nasabah Minna Padi rencananya mengadakan pertemuan dengan OJK untuk menindaklanjuti hal itu. Menurut Andi, pihaknya akan menanyakan kembali agenda pertemuan tersebut pada Jumat (21/2) dan Senin (24/2).

"Saya minta tim lengkap dari OJK kapan mereka bisa kasih. Ini saya minta secepat mungkin karena sudah banyak nasabah yang ketakutan dan resah," kata Andi.

OJK diketahui meminta Minna Padi melikuidasi enam produk reksa dana pada 21 November 2019. Sebab, enam produk reksa dana tersebut menawarkan imbal hasil pasti yang bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.04/2014.

Keenam produk reksa dana tersebut, antara lain Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, dan Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah. Kemudian, Reksa Dana Minna Padi Property Plus, Reksa Dana Minna Padi Keraton II, dan Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham.

(Baca: BEI: Kasus Reksa Dana Minna Padi Tak Pengaruhi Penurunan IHSG)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...