Agung Podomoro Bantah Isu Jual Central Park untuk Bayar Utang

Image title
3 September 2019, 20:39
Agung Podomoro, properti, lunasi utang
KATADATA/Arief Kamaludin
Apartemen di Kawasan Central Park, Jakarta, Senin, (08/12/2017).

Kabar penjualan Central Park tersebut berkaitan dengan pelunasan utang-utang karena perseroan memiliki risiko gagal bayar utang terkait fasilitas kredit sindikasi dari enam bank. Utang itu mencapai Rp 1,3 triliun yang jatuh tempo pada Juni 2020.

(Baca: Agung Podomoro Restrukturisasi Utang, Harga Sahamnya Naik 33%)

Pembayaran utang sindikasi itu dimajukan menjadi Juni 2019. Sebab, Agung Podomoro menarik pinjaman sindikasi baru dari tiga bank Rp 2,6 triliun untuk membayar utang-utangnya dalam 12-18 bulan ke depan.

Namun, ketika Agung Podomoro mau menarik utang sindikasi tranche kedua untuk melunasi utang, salah satu bank partisipan justru menarik komitmennya.

Perusahaan pun bernegosiasi dengan enam bank pemberi kredit sindikasi Rp 1,3 triliun untuk memperpanjang jatuh tempo utang. Akhirnya, keenam bank tersebut menyetujui perpanjangan jatuh tempo utang menjadi September 2019.

(Baca: Rating Utang Terancam Tak Layak Investasi, Saham Agung Podomoro Anjlok)

Halaman:
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...