IHSG Turun Setelah Gugatan Budi Gunawan Dikabulkan

Aria W. Yudhistira
16 Februari 2015, 12:39
bursa-saham-indonesia-2.jpg
KATADATA/
IHSG melemah setelah gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dikabulkan.

KATADATA ? Keputusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan membawa indeks harga saham gabungan (IHSG) ke level negatif.

Pada penutupan perdagangan sesi pagi di Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG ditutup 20,5 poin atau 0,38 persen ke posisi 5.353,6. Menurut analis MNC Securities Reza Nugraha mengatakan, pelaku pasar mengkhawatirkan kondisi politik yang makin tidak pasti setelah keputusan praperadilan tersebut.

Investor terpaksa memilih melepas saham terlebih dahulu, menunggu tindak lanjut Presiden Joko Widodo terhadap keputusan tersebut.

?Pengaruh (ke IHSG), mereka (investor) perhatikan hal ini. Dan akan memanfaatkan untuk profit taking karena harga saham sudah naik. Akhirnya mereka melepas, dan wait and see dulu,? ujarnya saat dihubungi Katadata, Senin (16/2).

Pelaku pasar memantau kondisi politik dan ekonomi dalam negeri, lantaran kondisi global yang belum membaik. Reza memperkirakan, IHSG akan turun 20 basis poin-30 basis poin atau 0,2 persen-0,3 persen pada hari ini.

Kepala Riset Universal Broker Satrio Utomo menilai, situasi politik dalam negeri belum terlalu mempengaruhi pasar, tapi investor tetap memantau perkembangan terkini. Terutama, menunggu langkah Presiden untuk memutuskan polemik pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI.

?Apalagi ada tekanan dari partainya sendiri, PDI-P,? kata dia. Akan tetapi, kata Satrio, yang terjadi saat ini pelaku pasar cenderung menunggu sentimen dari regional.

Presiden Joko Widodo berkali-kali menyampaikan akan menunggu hasil sidang praperadilan untuk mengambil keputusan terkait calon Kapolri.

Dalam keputusan sidang praperadilan dengan hakim tunggal Sarpin Rizaldi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Budi Gunawan. Sebab, tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

Dalam penilaian Sarpin, Budi sewaktu kasus itu terjadi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara. Dia juga menganggap kasus Budi tidak termasuk dalam kualifikasi mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Kemudian, hakim menganggap tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat calon kepala Polri itu.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan secara detail mengenai kasus yang menjerat Budi.

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...