Sentul City Digugat Pailit Gara-gara Lahan Kavling Rp 30 Miliar

Image title
Oleh Muchammad Egi Fadliansyah - Ihya Ulum Aldin
10 Agustus 2020, 19:01
sentul city gugat pailit, keluarga bintoro, penyebab gugatan pailit
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi. Keluarga Bintoro dan Linda Karnadi menggugat pailit PT Sentul City Tbk atas sengketa jual beli kavling seharga Rp 30 miliar lima tahun silam.

Perusahaan properti PT Sentul City Tbk (BKSL) menghadapi gugatan pailit dari para konsumennya. Pengacara konsumen yang mewakili keluarga Bintoro dan Linda Karnadi, Erwin Kallo, mengungkapkan penyebab gugatan pailit terhadap Sentul City karena mereka merasa tertipu atas pembelian properti. 

Erwin mengatakan kliennya telah melunasi pembayaran kavling tanah di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat, seharga Rp 30 miliar pada lima tahun silam. Namun hingga kini Sentul City tak kunjung menyerahkan lahan kavlingnya. Uang keenam kliennya itu pun tidak dikembalikan. “Sampai hari ini barang tidak dikasih, uang juga tidak dikasih,” katanya kepada Katadata.co.id, Senin (10/8).

Ketika ditagih, pihak Sentul City beralasan uang tersebut bukan tergolong utang yang jatuh tempo. Namun Erwin berpendapat lain. Menurutnya, uang Rp 30 miliar jatuh tempo ketika Sentul City memiliki kewajiban menyerahkan kavlingnya kepada pihak pembeli.

“Apa alasannya uang tidak diserahkan. Bila mereka bilang ini bukan utang jatuh tempo, nanti hakim yang memutuskan. Apakah itu jatuh tempo atau tidak,” ujarnya.

Menurut Erwin, kliennya tidak ingin memperkeruh masalah. Jika lahan tersebut batal dijual, kliennya hanya meminta uang yang telah dibayarkan sebesar Rp 30 miliar dikembalikan. Namun Sentul City tidak mengembalikan uang tersebut dengan alasan aliran kas perusahaan sedang terganggu imbas pandemi.

“Covid -19 tidak ada hubungannya dengan uang klien kami. Bila tidak ada cashflow, berarti uang kami kemana?” kata dia.

Menurut data Sistem informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan terhadap Sentul City dilayangkan 7 Agustus 2020. Para penggugat yakni Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro, dan Linda Karnadi.

Keluarga Bintoro merupakan pemilik PT Olympindo Multifinance yang sejak April 2018 berganti nama menjadi PT Jtrust Olympindo Multi Finance (JTO Finance).Perusahaan ini bergerak di bidang pembiayaan terutama kendaraan, alat-alat kesehatan, peralatan dan mesin.

Berdasarkan informasi di laman resmi perusahaan, Ang Andi Bintoro menjabat sebagai komisaris utama JTO Finance, sedangkan Jimmy Bintoro menjabat sebagai komisaris, dan Meilyana Bintoro menduduki posisi wakil direktur utama.

Keluarga Bintoro akan Tuntut Secara Pidana

Selain menggugat pailit, konsumen Sentul City rencana membawa ke ranah pidana. Alasannya, Sentul City tidak berhak memakai uang Rp 30 miliar yang telah dibayarkan jika kavling belum diserahkan sesuai perjanjian jual beli.

“Bila (uang) dipakai, ini unsur penggelapan. Pidananya jelas yakni penipuan dan penggelapan,” katanya.

Lebih lanjut, menurut Erwin, pihak Sentul City tak memiliki itikad baik. Beberapa kali kliennya ingin bertemu juga tak digubris. Kemudian, pihaknya sudah beberapa kali mensomasi tapi juga tidak tanggapi.

Puncaknya kliennya membuat permohonan pernyataan pailit dengan pihak tergugat Sentul City dan didaftarkan dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jakarta Pusat pada 7 Agustus 2020."Tidak ada itikad baik. Ini persoalan lima tahun dan sudah puncak kekecewaan orang," katanya.

Sentul City Bantah Pailit

Adapun Sentul City telah menegaskan bahwa perusahaan tidak dalam keadaan pailit. Melalui keterbukaan informasi, perusahaan menjelaskan bahwa fakta hukum perkara yang dipermasalahkan oleh Ang Andi Bintoro adalah adanya perjanjian perikatan jual beli (PPJB) kavling siap bangun.

"Tidak ada utang-piutang Sentul City kepada Andi Ang Bintoro yang jatuh tempo," dalam surat penjelasan bertanda tangan Corporate Secretary Department Sentul City Alfian Mujani.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan seluruh efek Sentul City di seluruh pasar mulai sesi pertama hari ini, Senin (10/8).

“Merujuk pada informasi adanya permohonan pernyataan pailit kepada Sentul City dan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Sentul City,” tulis surat keputusan BEI, Senin (10/8).

Bursa menyatakan saat ini tengah menelaah masalah yang dihadapi Sentul City.

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah, Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...