Taipan Kris Wiluan Didenda Singapura Rp 5,5 M karena Transaksi Saham

Lavinda
Oleh Lavinda
20 Mei 2021, 12:53
Pengadilan Negara Singapura mengenakan denda kepada Taipan Indonesia Kris Wiluan senilai S$ 480 ribu atau setara Rp 5,1 miliar karena tiga kasus kecurangan perdagangan saham.
123RF.com/Nawadoln
Dolar Singapura

Pengadilan Negara Singapura mengenakan denda kepada Taipan Indonesia Kris Wiluan senilai S$ 480 ribu atau setara Rp 5,1 miliar (S$1 = Rp 10.773), Rabu (19/5). Hukuman diberikan atas tiga kasus kecurangan perdagangan pasar yang melibatkan saham KS Energy, perusahaan jasa migas miliknya yang terdaftar di Bursa Efek Singapura.

Tuduhan ini merupakan gabungan dari 112 dakwaan yang diajukan jaksa ke hadapan Wiluan pada Agustus 2021. Pelanggaran terkait dengan Pasal 197 Securities and Futures Act, yakni meliputi perdagangan palsu dan transaksi kecurangan pasar.

Pelanggaran dilakukan dalam berbagai kesempatan pada periode Desember 2014 hingga September 2016 untuk mendongkrak harga saham KS Energy. 

Dikutip dari The Business Times, pengusaha asal Batam yang kini menjadi warga Singapura itu mengaku bersalah, dan didenda S$ 160 ribu atau Rp 1,7 miliar untuk setiap dakwaan oleh Hakim Distrik Marvin Bay.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Singapura Kevin Yong menyampaikan, meskipun hukuman tahanan tidak diperlukan, namun denda yang tinggi akan diperlukan sebagai upaya pencegahan umum.

"Selain itu, untuk mencerminkan kesalahan Wiluan sebagai dalang dari pelanggaran kecurangan pasar," ujar Kevin seperti dikutip The Business Times, Rabu (19/5).

Sebelumnya denda ditetapkan, Jaksa Singapura sebenarnya menuntut denda global setidaknya S$ 600 ribu, terdiri dari denda setidaknya S$ 200 ribu untuk masing-masing dari tiga dakwaan.

"Hukuman ini akan cukup mencerminkan penolakan pengadilan atas pelanggaran kecurangan pasar dan berfungsi menghalangi orang lain yang berusaha memanipulasi pasar sekuritas kami untuk tujuan mereka sendiri," kata Yong.

Penasihat Senior Jimmy Yim dan Mahesh Rai dari Drew & Napier, pengacara Kris Wiluan menyampaikan, kliennya terlibat dalam operasi dukungan harga karena investor tertentu melepas saham KS Energy. Kemudian, Wiluan meyakini harga saham yang ditetapkan.

Dalam pembelaannya, pengacara Wiluan meminta keringanan kepada pengadilan karena terdakwa sudah lanjut usia dan memiliki masalah kesehatan. Hukuman tersebut tidak proporsional dan melemahkan Wiluan.

Pengacara juga menjamin terdakwa memiliki perilaku dan catatan baik telah berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia dan Singapura. Selain itu, terdakwa juga telah bekerja sama dan memberi pengakuan bersalah. 

Kris Wiluan merupakan pemilik dari KS Energy, perusahaan penyedia jasa pengeboran Migas lepas pantai yang terdaftar di Bursa Efek Singapura. Selain itu, Kris juga menjadi pemilik kelompok bisnis Citramas Group yang memproduksi aneka pipa dan peralatan penunjang pengeboran migas  Pada 2007-2009, Kris pernah masuk dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia menurut Forbes, dengan kekayaan bersih pribadi sebesar US$ 240 juta.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...