Cegah Covid-19 Meluas, BEI Ubah Jadwal Libur Bursa Saham
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah jadwal libur bursa saham sampai akhir 2021. Revisi tersebut dilakukan sesuai kebijakan pemerintah yang meniadakan cuti bersama untuk menghindari libur panjang dan penyebaran Covid-19 lebih luas lagi.
Hal itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 18 Juni 2021 Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Ya (libur perdagangan bursa digeser supaya tidak ada libur panjang) sesuai SKB pemerintah," ujar Direktur BEI Laksono W. Widodo melalui pesan singkat, Rabu (23/6).
Terdapat tiga jadwal libur perdagangan saham yang dialihkan ke hari kerja. Ketiga jadwal libur itu seharusnya berdekatan dengan akhir pekan. Namun, otoritas menggeser hari libur tersebut di antara hari kerja.
"Pertama, hari libur peringatan Tahun Baru Islam pada Selasa, 10 Agustus 2021 menjadi Rabu, 11 Agustus 2021," demikian tertulis dalam pengumuman BEI, Rabu (23/6).
Kedua, libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 19 Oktober 2021 dipindah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Terakhir, Hari Raya Natal pada Jumat, 24 Desember 2021 diubah menjadi hari bursa.
Libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 pada 14 Maret, Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, dan Hari Raya Natal 25 Desember tidak dimasukkan ke dalam daftar kalender libur bursa karena jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.
Perubahan kalender libur bursa tahun 2021 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia. Selain itu, disesuaikan pula jika ada pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.