Pemerintah Matikan Siaran TV Analog, Saham Emiten Televisi Kena Imbas

Syahrizal Sidik
4 November 2022, 18:14
Pemerintah Matikan Siaran TV Analog, Saham Emiten Televisi Kena Imbas
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Seorang panitia melintas di dekat layar siaran televisi analog yang telah dihentikan di Kompleks Kementerian Kominfo Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari.

Sejumlah saham emiten media televisi di Bursa Efek Indonesia (BEI) bergerak variatif usai pemerintah menghentikan siaran televisi analog mulai 3 November 2022.

Berdasarkan data perdagangan pada Jumat ini (4/11), saham emiten media televisi milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo, PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN), sahamnya tertekan dan diperdagangkan pada level Rp 805 sampai dengan Rp 815 per saham.

Kemudian, saham PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), perusahaan induk dari media televisi SCTV atau PT Surya Citra Media Tbk., (SCMA), sahamnya juga terkoreksi sebesar 1,80% ke level Rp 1.640 per saham.

Emiten media lainnya, sahamnya justru bergerak naik seperti PT Net Visi Media Tbk (NETV) sebesar 0,88% ke level Rp 230 per saham. Adapun, PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) sahamnya melaju di zona hijau pada kisaran Rp 52 sampai dengan Rp 54 per saham.

Sebelumnya, MNC Grup yang mewakili RCTI, MNCTV, INews dan GTV mengaku telah melaksanakan kebijakan pemerintah mematikan siaran televisi analog.

Hanya saja, manajemen menilai, sampai dengan permintaan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan, Mahfud MD untuk mematikan siaran analog, manajemen MNC Grup belum menerima surat tertulis terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off.

"Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off," kata manajemen MNC Grup, melalui keterangan resmi.

Di sisi lain, MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.

"Diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek," kata manajemen.

Sementara itu, melalui keterangan resminya, PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), selaku induk usaha dari televisi tvOne dan ANTV, mengakui telah menghentikan siaran analog di wilayah layanan Jabodetabek untuk memenuhi permintaan pemerintah melalui Menkopolhukam.

"Walaupun kami mengetahui bahwa tingkat penetrasi masyarakat di wilayah layanan Jabodetabek terhadap akses siaran digital masih sangat minim dan masih ada multitafsir terhadap implementasi peraturan perundang-undangan sebagai akibat dari beberapa upaya hukum, kami mengikuti anjuran pemerintah," katanya.

Secara terpisah, sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate  menyatakan, penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off) merupakan mandat dari UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ya. “Karena ini amanat UU, maka tidak ada pilihan lain selain diimplementasikan dengan semua konsekuensi,” kata Johnny.

Peralihan dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital menghasilkan penghematan frekuensi. Menurut Johnny, manfaat ASO yaitu untuk memperluas akses internet di wilayah blank spot, dan peningkatan internet kecepatan tinggi 5G. Selain itu, ASO juga bermanfaat menyediakan komunikasi untuk kebencanaan, hingga terciptanya layanan internet cepat yang lebih merata di Indonesia. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...