Papan Ekonomi Baru Segera Meluncur di BEI, Ada GOTO dan Bukalapak?

Patricia Yashinta Desy Abigail
29 November 2022, 17:42
Papan Ekonomi Baru Segera Meluncur di BEI, Ada GOTO dan Bukalapak?
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Ilustrasi. BEI akan meluncurkan papan ekonomi baru pada 5 Desember 2022.

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengumumkan perusahaan-perusahaan yang masuk ke papan pencatatan saham new economy atau papan ekonomi baru pada 2 Desember 2022 mendatang. Sedangkan, peluncuran perdana papan ekonomi baru tersebut dijadwalkan pada Senin, 5 Desember 2022. 

Kepala Unit Pengembangan Start-up dan SME BEI, Aditya Nugraha, menyampaikan saat ini BEI sedang mengevaluasi perusahaan-perusahaan untuk masuk ke papan ekonomi baru.  Selain itu,  peraturan terkait papan ekonomi juga masih dalam proses untuk diterbitkan. 

"Sebelum itu kita akan mengumumkan pengumuman 1 hari sebelumnya yaitu 2 Desember, yaitu hari Jumat. Jadi bisa ditunggu ya seperti apa informasi finalnya, siapa yang masuk ke sana (papan ekonomi baru)," katanya, Selasa (29/11).

Terkait perusahaan yang tercatat, BEI akan melihat siklus evaluasi pendapatannya setiap enam bulan untuk menilai pemenuhan kriteria agar bisa masuk papan ekonomi baru. 

"Jadi nanti di akhir bulan November ini kita akan evaluasi dari saham yang sekarang sudah ada siapa yang memenuhi persyaratan, kalau mereka ada yang memenuhi persyaratan kita akan pindahkan ke papan ekonomi baru," imbuhnya. 

Sedangkan untuk perusahaan yang akan melantai, BEI akan mengevaluasi perusahaan tersebut sesuai dengan persyaratan kriteria yang diterbitkan oleh BEI dan berdasarkan surat edaran bursa. 

Adapun, kriterianya yaitu memiliki pendapatan yang tinggi dimana compounded annual growth rate atau CAGR 30% untuk tiga tahun buku terakhir untuk dapat masuk ke papan ekonomi Baru. Lalu, CAGR 20% untuk empat tahun buku terakhir untuk tetap dapat tercatat di papan ekonomi baru. 

Selain itu, perusahaan menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial. Serta masuk masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh bursa. 

Kriteria tersebut mengacu pada landasan hukum yaitu peraturan Nomor I-Y tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di papan ekonomi baru. 

Kedua, yaitu surat edaran bursa perihal ketentuan pelaksanaan pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di papan ekonomi baru. 

 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...