BEI Segera Rilis Papan Ekonomi Baru dan Papan Pemantauan Khusus

Andi M. Arief
7 Januari 2022, 17:28
BEI
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pergerakan Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan dua papan pencatatan baru pada tahun ini. Kedua papan yakni, papan new economy atau ekonomi baru dan papan pemantauan khusus. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan papan new economy akan menjajakan saham-saham dari perusahaan inovatif atau innovative company yang memiliki pertumbuhan tinggi dan kemanfaatan sosial yang luas. Bursa akan menyematkan notasi khusus di kode saham emiten yang masuk dalam papan new economy. 

"Bursa juga dapat mencatatkan saham-saham perusahaan yang memiliki saham dengan hak suara multipel dalam struktur permodalannya di papan new economy ini," kata Yetna dalam keterangan resmi, Jumat (7/1). 

Yetna mengatakan papan new economy memiliki posisi yang setara dengan papan utama. Pasalnya, syarat saham sebuah emiten dapat masuk ke papan new economy sama dengan syarat masuk ke papan utama. 

Hal ini dilakukan agar emiten yang tercatat di papan new economy dapat lebih bersaing di pasar modal dunia. Selain itu, menurut Yetna, emiten di papan new economy dapat lebih menarik bagi investor global. 

Selain papan new economy, Yetna mengatakan pihaknya juga menerbitkan papan pemantauan khusus. Menurut Yetna, papan ini merupakan pengembangan dari daftar efek pemantauan khusus yang diatur dalam Peraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus. 

Hingga 5 Januari 2022, ada 21 emiten yang tercatat dalam daftar pemantauan khusus BEI. Adapun, emiten terbaru yang masuk dalam daftar itu adalah PT Protech Mitra Perkasa Tbk atau OASA. 

"Papan ini bertujuan untuk memberikan awareness (kepedulian) kepada para investor dalam pengambilan keputusan berinvestasi terhadap perusahaan tercatat dengan kondisi tertentu," kata Yetna. 

Yetna menyampaikan keberadaan emiten dalam papan pemantauan khusus tidak permanen. Sebuah emiten dapat keluar dari papan pemantauan khusus jika tidak lagi memenuhi 11 kriteria pemantauan khusus bursa dan memiliki harga saham setidaknya Rp 50 per saham. 

Adapun, ke-11 kriteria yang membuat sebuah emiten masuk dalam papan pemantauan khusus, yakni: 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...