Akhir Bulan Ini, Bappebti Bakal Resmikan 5 Koin Kripto Lokal

 Zahwa Madjid
4 Januari 2023, 12:59
Akhir Bulan Ini, Bappebti Bakal Resmikan 5 Koin Kripto Lokal
Unsplash/Executium
Ilustrasi koin kripto.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menargetkan akan ada lima koin kripto lokal yang akan diperdagangkan pada Januari 2023.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa saat ini terdapat 151 jenis koin kripto yang sedang ditinjau oleh pihaknya. Adapun 10 diantaranya merupakan jenis koin lokal.

“Mudah-mudahan di minggu ke empat akan kami umumkan jenis koin lagi yang bisa diperdagangkan dan mudah-mudahan setidaknya tambah lima koin lagi dari 10 yang dikaji," ujar Didid dalam Bappebti Outlook 2023 secara daring Rabu (4/1).

Didid juga mengatakan bahwa pertumbuhan koin kripto lokal ini merupakan hal yang baik dan dapat menguntungkan Bappebti.

“Semakin banyak koin lokal semakin baik bagi kita, itu menjadi karya anak bangsa dan pengawasannya juga lebih mudah,” ujar Didid.

Saat ini terdapat 383 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. 10 diantaranya adalah koin lokal.

“Kami mendorong ke penerbitan-penerbitan  koin lokal yang lebih banyak lagi tentunya sesuai dengan persyaratan yang telah kami lakukan,” tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah meraup penerimaan dari pajak kripto mencapai Rp 246,45 miliar pada tahun lalu. Padahal aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto ini baru mulai berlaku pada Mei 2022. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, setoran pajak kripto tahun lalu terdiri atas PPN dalam negeri atas transaksi kripto sebesar Rp 129,01 miliar dan PPh 22 sebesar Rp 117,44 miliar.  Namun, data ini merupakan angka realisasi sementara karena belum diaudit oleh BPK.

Ketentuan pajak kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68 2022. Atas penyerahan aset kripto dikenakan PPN 0,11% jika transaksi melalui pedagang fisik dan 0,22% melalui bukan pedagang fisik. Sementara penghasilan yang diterima penjual aset kripto, penyelenggara, dan penambang dikenakan PPh final 0,1%.



Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...