BEI Cabut Suspensi Yugen Bertumbuh Sekuritas
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perusahaan sekuritas PT Yugen Bertumbuh Sekuritas. Awalnya, BEI menjatuhkan suspensi Yugen Bertumbuh Sekuritas karena tidak memenuhi aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan terhitung mulai sesi I perdagangan efek pada 10 Februari 2023 hari ini, Yugen Bertumbuh Sekuritas diperkenankan kembali melakukan aktivitas perdagangan di bursa.
"Diketahui bahwa nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PT Yugen Bertumbuh Sekuritas telah memenuhi," kata Irvan, dalam keterangan resmi, Jumat (10/2).
Adapun, persyaratan MKBD diatur dalam ketentuan POJK 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan pasal 2 ayat 1.
Dalam peraturan tersebut suatu perusahaan sekuritas minimal harus memiliki modal paling sedikit Rp 25 miliar.
BEI sebelumnya menjatuhkan suspensi kepada Yugen Sekuritas sejak sesi I perdagangan efek tanggal 6 Februari 2023. Saat itu perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Merujuk data BEI, nilai MKBD terakhir perusahan sekuritas dengan kode broker IP ini tercatat senilai Rp 60,53 miliar. Sedangkan, pada Januari 2023 nilai MKBD-nya mencapai Rp 59,76 miliar. Sebagai informasi, pemegang saham Yugen Bertumbuh Sekuritas yaitu Surya Effendy sebesar 99,51%.
Sementara Henry Surya, memiliki 0,49% saham dari total keseluruhan saham. Surya Effendy merupakan pemilik terdahulu KSP Indosurya, sementara Henry Surya merupakan anak Surya Effendy yang saat ini menjadi pemilik KSP Indosurya.
Sebelumnya, perusahaan sekuritas lainnya yang disuspensi PT Royal Investium Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa. Namun, sampai saat ini perusahaan sekuritas tersebut masih dalam suspensi BEI.