BEI Suspensi Saham Dewi Shri Farmindo dan Cowell Development
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Dewi Shri Farmindo Tbk (DEWI) dan PT Cowell Development Tbk (COWL).
Saham Dewi Shri disuspensi bursa lantaran harga sahamnya mengalami penurunan signifikan. "Dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Dewi Shri Famindo Tbk pada perdagangan 5 Juli 2023," tulis pengumuman otoritas bursa, dikutip Rabu (5/7).
BEI menjelaskan, penghentian sementara perdagangan saham Dewi Shri dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham DEWI.
Berdasarkan data perdagangan, saham DEWI anjlok 46,67% dalam sepekan terakhir ke level Rp 80 per saham. Perusahaan yang bergerak di bisnis budidaya ayam ras pedagang dan perdagangan eceran hewan ternak ini sahamnya jatuh 61,54% sejak awal tahun.
Sedangkan, saham COWL disuspensi bursa mengingat saham perseroan masuk dalam papan pemantauan khusus. Berdasarkan ketentuan V.I Surat Keputusan Direksi Bursa No. Kep-00081/BEI/05-2023 perihal Peraturan No. I-X, saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus sahamnya dapat disuspensi bursa bilamana sesuai dengan beberapa ketentuan dalam papan tersebut.
Sampai dengan 30 Juni 2023, saham COWL telah dikenakan notasi khusus selama lebih dari setahun sejak 1 Juli 2023. Atas hal tersebut, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek kepada PT Cowell Development Tbk. di seluruh pasar sejak sesi pertama perdagangan Selasa, 4 Juli 2023 sehingga status perdagangan efek perseroan masih dalam kondisi suspensi.
COWL tercatat melantai di bursa pada 19 Desember 2007 lalu. Perusahaan ini bergerak di bisnis properti. Selain disuspensi, saham perusahaan juga berpotensi dihapuskan pencatatan sahamnya dari bursa. COWL juga telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2020 lalu berdasarkan keputusan bernomor 21/Pdt.Sus/Pailit/2020.PN.Niaga.Jkt.Pst.