Jual Beli Unit Karbon Akan Dikenai Biaya hingga 0,22% per Transaksi
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan biaya transaksi yang bervariasi mulai dari 0,11% hingga 0,22% untuk setiap transaksi jual maupun beli unit karbon.
Berdasarkan Surat Edaran bursa dengan nomor SE-00013/BEI/09-2023 yang ditandatangani Direktur Utama BEI, Iman Rachman dan Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, pada 20 September 2023 perihal biaya pengguna jasa bursa karbon, biaya transaksi bursa karbon terbagi berdasarkan empat jenis pasar.
Pertama, di pasar reguler, biaya transaksi yang dikenakan 0,11%. Kemudian, di pasar negosiasi juga sebesar 0,11%. Sedangkan, di pasar lelang dan pasar non-reguler biaya transaksi yang dikenakan sebesar 0,22%.
Iman menjelaskan, pembayaran biaya transaksi tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Sedangkan, untuk penarikan dana dari rekening pengguna jasa bursa karbon dikenakan Rp 25 ribu setiap penarikan dana dari rekening pengguna jasa bursa karbon.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan, bersama dengan BEI rencananya akan meluncurkan debut perdana bursa karbon pada Selasa, 26 September 2023. Berdasarkan agenda yang tersiar ke media, peluncuran itu akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.
OJK sebelumnya menyatakan, perdagangan bursa karbon belum bisa mengakomodasi investor ritel. Pasalnya, pada tahap awal, pelaksanaan bursa karbon ditujukan bagi perusahaan yang memiliki Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau lembaga terkait.
Selain itu, para pelaku usaha yang ikut dalam perdagangan karbon harus tercatat dalam Sistem Registrasi Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Sangat dimungkinkan ke depan investor ritel bisa masuk, tidak dalam perdagangan karbon, mungkin dalam produk turunannya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi.