Tiktok Beli Tokopedia dari GoTo Rp 345 per Saham

Agustiyanti
15 Desember 2023, 09:22
Tokopedia, TikTok, goto, akuisisi
Katadata/Desy Setyowati
ilustrasi. Tiktok akan menjadi pemegang saham mayoritas Tokopedia.

Tiktok sepakat untuk mengambil alih 75% atau 38.198.745 juta saham Tokopedia milik PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Nilai akuisisi mencapai Rp 345 per saham. 

Mengutip keterbukaan informasi yang disampaikan GoTo kepada Bursa Efek Indonesia, Tokopedia telah setuju untuk menerbitkan saham baru dan TikTok atau anak perusahaannya akan mengambilbagian atas 38.198.745 saham baru Tokopedia. Saham-saham tersebut setara kepemilikan 75% Tokopedia dengan nilai pembelian yang disepakati mencapai US$ 840 juta atau sekitar Rp 13,188 triliun. 

Jika transaksi tersebut dihitung secara kasar, yakni nilai pengambialihan dibagi dengan jumlah saham yang diperoleh Tiktok, maka nilai pembelian Tokopedia mencapai Rp 345 per saham. 

GoTo juga menjelaskan, bahwa TikTok menjanjikan kebutuhan pendanaan mencapai US$ 1 miliar atau setara Rp 15,6 triliun yang akan dibayar melalui satu atau lebih tahapan. Kewajiban pembayaran tersebut akan dituangkan dalam surat janji bayar atau  Promissory Note yang diterbitkan setelah rencana investasi diselesaikan oleh para pihak terkait. 

Perusahaan juga menyampaikan bahwa sejak penandatanganan hingga penyelesaian perjanjian pengambilbagian saham, GoTo akan memberikan TikTok kerja sama dan bantuan yang wajar. Bantuan diberikans selama persiapan penyelesaian dan integrasi sebagaimana disepakati bersama oleh para pihak terkait, antara lain, keuangan, pajak, sumber daya manusia, sistem, data, properti, produk, dan operasi.

Di sisi lain, GoTo juga menyebut adanya risiko pengambilan saham PT Tokopedia oleh TikTok batal. Hal ini bisa saja terjadi jika ada beberapa poin yang tidak dipenuhi, salah satunya TikTok atau GoTo belum melakukan penyelesaian transaksi hingga 31 Maret 2024.

"TikTok atau GoTo dapat membatalkan jika pihak lain telah melanggar jaminan atau perjanjian apa pun dalam perjanjian pengambilbagian saham," kata Corporate Secretary GOTO, RA Koesoemohadiani, melalui keterangan resminya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia atau BEI, Kamis (14/12).

Pembatalan dapat dilakukan jika pelanggaran yang disebabkan pihak terkait membuat kegagalan persyaratan pendahuluan untuk dipenuhi dan pelanggaran tersebut belum diperbaiki.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...