BEI: Sekuritas Jadi Market Maker, Ada Sanksi Jika Tak Penuhi Ketentuan

Patricia Yashinta Desy Abigail
2 Januari 2024, 17:08
Ilustrasi perdagangan saham di BEI.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan aturan mengenai market maker untuk menggairahkan perdagangan saham.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menerapkan market maker yang ditargetkan akan meluncur sebelum memasuki semester kedua 2024. Market maker atau pembuat pasar merupakan entitas atau individu yang berperan sebagai pihak penyedia likuiditas di pasar. 

Ketentuan mengenai market maker diatur dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Dalam implementasinya nanti, perusahaan sekuritas lah yang akan menjadi market maker bukan konglomerat. 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, saat ini BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berdiskusi mengenai market maker ini. Dalam aturan market maker itu, otoritas bursa dapat mempublikasikan saham-saham dengan klasifikasi kelas menengah. Meski demikian, saham-saham yang dipublikasikan harus memiliki fundamental yang baik meskipun perdagangan sahamnya di pasar kurang likuid.  

"Rencananya, untuk efek-efek tertentu akan ada market maker yang akan menyediakan likuiditas di pasar. Jadi mereka harus melakukan kuotasi beli dan jual sesuai dengan yang kami atur dan ada level tertentu," kata Irvan saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (2/1). 

Irvan menjelaskan ada kewajiban-kewajiban yang harus maket maker lakukan, misalnya saja target jumlah saham yang dijual maupun yang dibeli. "Ada kewajiban kalau dia pasang beli, dia harus pasang jual juga dan sebaliknya," ujar Irvan.

Pada tahap awal, BEI tidak akan menerapkan sanksi kepada market maker. Namun, ke depannya BEI akan menjatuhkan sanksi administratif bagi market maker yang tidak memenuhi kewajiban sesuai aturan yang telah ditetapkan. 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...