OJK Tunggu Laporan BEI Soal Hasil Pemeriksaan Saham CUAN

Patricia Yashinta Desy Abigail
11 Januari 2024, 15:45
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi
BEI
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi
Button AI Summarize

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Inarno Djajadi mengatakan, pemeriksaan terhadap emiten Prajogo Pangestu PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sedang didalami oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Nantinya, BEI akan segera melaporkan ke OJK jika ada indikasi temuan transaksi yang tidak wajar. 

"Sesuai prosedur, di bursa harus diperiksa dulu. Apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran akan dilaporkan ke OJK dan saat ini pemeriksaan sedang
berlangsung," kata Inarno dalam jawaban tertulisnya, Kamis (11/1). 

Inarno menejelaskan akan menunggu hasil laporan tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan karena BEI melakukan suspensi saham milik konglomerat Prajogo Pangestu itu setelah harganya naik signifikan.

"Dalam kaitan dengan perdagangan efek, upaya-upaya yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi investor retail yakni senantiasa melakukan pengawasan atas kegiatan perdagangan efek," kata dia.

Inarno juga menyebut keamanan investor retail juga dijamin dengan berkoordinasi dengan Self Regulatory Organization (SRO), seperti BEI, KSEI, dan KPEI. Hal ini untuk untuk mencegah timbulnya praktek-praktek kecurangan.

"OJK dan SRO mewajibkan emiten untuk mengumumkan keterbukaan informasi baik secara berkala dan insidentil agar para investor termasuk investor ritel memperoleh informasi yang seimbang," sebut Inarno. 

BEI juga telah menyematkan notasi khusus untuk memberikan informasi bagi investor atas emiten-emiten tertentu yang memenuhi kriteria.

Dalam rangka penegakan hukum, jika terjadi indikasi pelanggaran dalam perdagangan efek seperti manipulasi pasar, perdagangan orang dalam dan lain-lain, OJK sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan dan atau penyidikan dan pemberian sanksi dalam berbagai bentuk. 

Misalnya yakni berupa denda, pembekuan kegiatan, pencabutan ijin sampai dengan larangan untuk berkegiatan di sektor pasar modal sampai waktu tertentu kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...