Tingginya Tarif Pajak Picu Penurunan Volume Transaksi Kripto di 2023

Lona Olavia
17 Januari 2024, 07:58
Tingginya Tarif Pajak Picu Penurunan Volume Transaksi Kripto di 2023
Bloomberg
Button AI Summarize

Pasar aset kripto yang sebelumnya memiliki volume jumlah transaksi tinggi menghadapi penurunan signifikan pada tahun 2023 lalu. Tercatat nilai transaksi kripto di Indonesia pada akhir tahun lalu hanya mencapai Rp 149,2 triliun. Jumlah itu menurun 51% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 306,4 triliun.

Menurut Asosiasi Blockchain Indonesia dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (A-B-I & Aspakrindo) ada beberapa penyebab penurunan tersebut.

Beberapa isu, seperti jatuhnya FTX pada tahun 2022 silam, tuntutan hukum dari U.S. Securities & Exchange Commission (SEC) terhadap Binance dan Coinbase, penghentian sementara withdraw Bitcoin dari Binance, serta pemindahan 15.000 ETH ke Gate.io oleh Ethereum Foundation dianggap sebagai pemicu menurunnya minat pelanggan secara global.

Hal - hal itu lantas berdampak langsung pada penurunan transaksi aset kripto di Indonesia.

Lalu ada faktor di dalam negeri yang dinilai turut memberatkan laju volume transaksi, yakni tingginya pengenaan atas pajak kripto. Alhasil para pelaku kripto mengharapkan adanya kebijakan yang dapat menyesuaikan hal tersebut.

“Dalam merancang kebijakan pajak untuk aset kripto, penting untuk mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh terhadap pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Harapan adanya penyesuaian tarif pajak yang tidak memberatkan pengguna,” ucap Daniel Sukamto, Direktur Utama digitalexchange.id dalam keterangan resmi dikutip Rabu (17/1).

Hal ini bertujuan agar pengguna dapat bertransaksi dengan lebih leluasa tanpa merasa terbebani, tambah Oscar Darmawan, CEO Indodax. 

Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada peningkatan pendapatan pajak karena pengguna akan cenderung melakukan lebih banyak transaksi di platform industri aset kripto yang resmi terdaftar di Indonesia.

Apalagi penerapan pajak terhadap aset kripto memiliki dampak positif sebagai kontributor penting bagi perekonomian Indonesia. Selain itu, penerapan pajak juga menciptakan transparansi, dan mendukung keberlanjutan industri di tingkat nasional.

“Dengan penerapan pajak yang lebih kompetitif dan kooperatif diharapkan dapat menghasilkan peningkatan transaksi,” ujar Ketua A-B-I & Aspakrindo Robby.

Kripto
Kripto (Dokumentasi asosiasi)

Sejak Mei 2022, setiap transaksi kripto di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dari nilai transaksi pada exchanges yang terdaftar di Bappebti, ditambah Pajak Pengasilan (PPh) sebesar 0,1%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...