Sri Mulyani Kantongi Pajak Kripto Rp 126,75 M dalam Tiga Bulan
Makro • 27 September 2022, 08.20 Pajak kripto terdiri dari PPh pasal 22 atas transaksi aset kripto di penyelenggara perdagangan Rp 60,76 miliar dan PPN dalam negeri atas pemungutan oleh nonkebendaharawan Rp 65,99 miliar.