Asosiasi khawatir, calon pelanggan dalam negeri lebih memilih bertransaksi menggunakan pedagang fisik aset kripto luar negeri yang tidak diawasi oleh Bappebti.
NFT atau non-fungible token merupakan aset digital yang unik. Atas keuntungan dari penjualan ini, tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh), karena menggunakan aset kripto.
Indodax menaikan biaya yang dikenakan dalam proses pembelian aset kripto dari semula 0,3% menjadi 0,51%. Sedangkan, biaya transaksi di Tokocrypto naik menjadi 0,31% mulai 1 Mei 2022.
Aset kripto dinilai sebagai komoditas yang masuk dalam objek pajak. Penghasilan yang diterima dari perdagangan aset digital ini juga memberikan tambahan kemampuan ekonomi wajib pajak.