Aturan pajak kripto dan pinjol ini termasuk jenis pajak baru yang berlaku sejak Mei tahun lalu, setelah keluarnya UU Nomor 7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pajak kripto terdiri dari PPh pasal 22 atas transaksi aset kripto di penyelenggara perdagangan Rp 60,76 miliar dan PPN dalam negeri atas pemungutan oleh nonkebendaharawan Rp 65,99 miliar.
Sama seperti penghasilan lainnya, penghasilan yang didapatkan dari penjualan aset kripto harus dilaporkan ke DJP melalui form SPT 1770. Pelaporannya bisa dilakukan secara daring lewat e-form SPT.
Tidak hanya kepada investor, aturan pajak kripto juga dikenakan pada penambang aset kripto. Pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Asosiasi khawatir, calon pelanggan dalam negeri lebih memilih bertransaksi menggunakan pedagang fisik aset kripto luar negeri yang tidak diawasi oleh Bappebti.
NFT atau non-fungible token merupakan aset digital yang unik. Atas keuntungan dari penjualan ini, tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh), karena menggunakan aset kripto.
Indodax menaikan biaya yang dikenakan dalam proses pembelian aset kripto dari semula 0,3% menjadi 0,51%. Sedangkan, biaya transaksi di Tokocrypto naik menjadi 0,31% mulai 1 Mei 2022.
Aset kripto dinilai sebagai komoditas yang masuk dalam objek pajak. Penghasilan yang diterima dari perdagangan aset digital ini juga memberikan tambahan kemampuan ekonomi wajib pajak.