Kasus Telkomsigma Diusut KPK, Ini Respons Manajemen Telkom

Syahrizal Sidik
6 Februari 2024, 14:44
Kasus Telkomsigma Diusut KPK, Ini Respons Manajemen Telkom
Telkom
PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM)
Button AI Summarize

Manajemen PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), merespons soal kasus dugaan korupsi di entitas anak perusahaan, PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma yang saat ini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

VP Investor Relations Telkom Indonesia, Anetta Hasan, mengungkapkan terkait kasus hukum tersebut, Telkom tidak terlibat dalam transaksi dimaksud. 

“TelkomGroup dalam hal ini siap menjalankan kewajiban warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum serta mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan pihak yang berwenang,” kata Anetta, dalam keterbukaan informasi bursa, dikutip Selasa (6/2). 

TelkomGroup, kata dia, menghormati semua proses yang tengah dilakukan dan berkomitmen mendukung penuh proses hukum yang berlaku.

“Dalam menjalankan operasionalnya, TelkomGroup dan seluruh karyawan berupaya untuk mengedepankan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.

Anetta memastikan, proses hukum itu tidak berpengaruh secara material terhadap kegiatan operasional maupun terhadap kinerja Telkom. Pasalnya, Telkomsigma sudah melakukan pencadangan dalam laporan keuangannya yang terkonsolidasi dalam laporan keuangan Telkom. 

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka pada kasus Telkomsigma periode 2017 sampai 2022. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut modus perkara korupsi tersebut merupakan pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar untuk project data center. 

Menurut perhitungan sementara Tim Auditor BPKP, kerugian keuangan negara akibat perkara dugaa korupsi tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain ditangani KPK, sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa rekayasa proyek fiktif Telkomsigma periode 2017 hingga 2018. Menurut Direktur Penyidikan Jampdisus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam perkara ini, diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar bisnis intinya. 

"Yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu,” kata Kuntadi di Jakarta, Selasa (3/10) lalu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...