OJK Ungkap 19 Emiten Terindikasi Lakukan Praktik Goreng Saham

Syahrizal Sidik
21 Februari 2024, 13:22
OJK Ungkap 19 Emiten Terindikasi Lakukan Praktik Goreng Saham
OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menyebut sebanyak 19 saham terindikasi melakukan praktik manipulasi harga berdasarkan hasil pemeriksaan regulator selama setahun terakhir ini.
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut terdapat 19 perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terindikasi melakukan manipulasi harga alias saham gorengan. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan awal OJK dalam setahun terakhir dari 34 saham yang diduga bergerak tidak wajar. 

“Saham-saham tersebut setelah dilakukan pemeriksaan awal ditemukan dugaan adanya indikasi manipulasi atas pergerakan harganya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam jawaban tertulis, Rabu (21/2).

Sepanjang tahun 2023, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 kasus dugaan pelanggaran pidana terkait dengan transaksi perdagangan dengan jumlah pihak terduga pelaku sebanyak 88 pihak. 

OJK juga menjatuhkan sanksi atas 5 kasus perdagangan saham dengan rincian 31 sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp 48,77 miliar, 2 pembekuan izin dan 8 lainnya dikenakan perintah tertulis. 

Selain menetapkan sanksi atas perdagangan saham, OJK juga telah mengenakan sanksi atas 6 kasus lainnya di bidang pasar modal terkait notaris, penawaran umum, perusahaan efek, dan Wakil Perantara Pedagang Efek dengan rincian 10 sanksi peringatan tertulis, 11 Sanksi denda dengan total Rp 4,5 miliar serta 2 perintah tertulis.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...