BEI Luncurkan Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction Maret Ini

Nur Hana Putri Nabila
15 Maret 2024, 16:13
BEI akan menerapkan full call auction pada papan pemantauan khusus mulai Maret tahun ini.
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Pegawai memotret layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/4/2023). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) BEI pada perdagangan Senin (3/4) ditutup menguat 21,89 poin atau 0,32 persen ke posisi 6.827,1 mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia dan global.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan sistem lelang secara berkala penuh atau yang dikenal sebagai full call auction pada papan pemantauan khusus tahap II mulai 25 Maret 2024 mendatang.

Menurut Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, pada implementasi tersebut, seluruh saham yang terdaftar dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara full periodic call auction selama lima sesi di setiap hari perdagangan.

"Rencananya Bursa Efek Indonesia akan menerapkan ini pada tanggal 25 Maret 2024 nanti apabila tidak ada halangan yang berarti," kata Jeffrey Hendrik dalam Edukasi Wartawan secara daring, Jumat, (15/3).

Untuk diketahui, Bursa meluncurkan sistem papan pemantauan khusus tahap 1 pada tanggal 12 Juni 2023. Pada implementasi tahap 1 hingga saat ini, saham-saham yang terdaftar dalam papan pemantauan khusus diperdagangkan dengan dua mekanisme, yaitu continuous auction dan periodic call auction.

 "Khususnya untuk saham-saham yang masuk dalam kriteria nomor 7 yaitu yang terkait dengan likuiditas itu sudah diperdagangkan dengan call auction. Tapi yang lain masih diperdagangkan secara continuous auction," tambah Jeffrey.

Sebelumnya, Jeffrey menyebut, tujuan implementasi papan ini adalah untuk meningkatkan proteksi terhadap investor dengan cara menempatkan saham dengan kriteria tertentu di papan yang memiliki kriteria terpisah. 

Adapun 11 kriteria saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus antara lain:

1. Harga rata-rata saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00 (lima puluh satu rupiah).

2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya

4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam:

  • Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan; atau
  • Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian

9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Bursa juga mengungkapkan periode evaluasi kriteria 1 dan 7 setiap bulan Mei dan November. Perusahaan Tercatat efektif keluar dari Papan Pemantauan Khusus sesuai tanggal yang ditentukan dalam Pengumuman Bursa. Terakhir, Perusahaan Tercatat yang keluar dari papan Pemantauan Khusus akan kembali ke papan Pencatatan semula

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...