BEI Ubah Kriteria Evaluasi IDX30 dan 80 hingga LQ45, Ini Perubahannya

Lona Olavia
28 Maret 2024, 09:31
BEI Ubah Kriteria Evaluasi IDX30 dan 80 hingga LQ45, Ini Perubahannya
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Karyawan melintas di samping layar elektronik yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Button AI Summarize

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian ketentuan evaluasi beberapa indeks saham yang akan berlaku sejak evaluasi April 2024.

Berdasarkan Pengumuman BEI nomor Peng-00058/BEI.POP/03-2024 tanggal 27 Maret 2024 perihal Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45 dan IDX80, penyesuaian dilakukan terhadap Indeks IDX80, LQ45, dan IDX30.

“Penyesuaian ini dilakukan sebagai salah satu upaya BEI untuk senantiasa mengikuti perkembangan pasar modal dan memenuhi kebutuhan indeks yang lebih relevan dengan dinamika pasar saat ini,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resmi, Kamis (28/3).

Penyesuaian dilakukan atas dua ketentuan, yaitu terkait periode evaluasi dan kriteria universe dari indeks- indeks tersebut. Pertama, evaluasi mayor yang sebelumnya hanya dilakukan dua kali pada bulan Januari dan Juli dengan periode efektif bulan Februari dan Agustus akan dilakukan menjadi sebanyak empat kali pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober dengan periode efektif pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.

Dengan demikian pada April 2024 mendatang akan dilakukan evaluasi mayor atas indeks-indeks tersebut, menggantikan evaluasi minor yang berlaku berdasarkan ketentuan sebelumnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...