Kejagung Usut Kasus Korupsi, Saham Timah Merosot Sepekan Terakhir

Patricia Yashinta Desy Abigail
28 Maret 2024, 14:22
Kejagung Usut Kasus Korupsi Timah, Sahamnya Merosot Sepekan Terakhir
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Karyawan melintas di samping layar elektronik yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Saham PT Timah Tbk (TINS) merosot dalam sepekan terakhir 1,75% di tengah bergulirnya pengusutan perkara dugaan korupsi. Kasus ini terkait tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022 yang menyeret sejumlah orang, salah satunya Harvey Moeis.

Berdasarkan data perdagangan sampai dengan akhir perdagangan sesi pertama Kamis (28/3), harga saham TINS dibuka melemah pada rentang Rp 800 per unit. Kemudian, sahamnya bergerak naik 3,73% ke level Rp 835 dari level harga penutupan Rabu kemarin (27/3) yakni Rp 805. TINS menyentuh level Rp 880 per saham sebagai level paling tinggi.

Volume saham yang diperdagangkan tercatat 95,6 juta dengan nilai transaksi Rp 81,4 miliar. Sementara itu, frekuensi perdagangannya tercatat sebanyak 10.987 kali. Sementara kapitalisasi pasarnya yaitu Rp 6,22 triliun.

Katadata.co.id telah mencoba untuk menghubungi pihak PT Timah Tbk terkait pengusutan kasus tersebut, tetapi hingga berita ini ditulis, masih belum ada tanggapan resmi dari perusahaan. 

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi termasuk Harvey Moeis untuk perkara yang menyeret crazy rich Helena Lim. Usai diperiksa sebagai saksi, status Harvey, suami artis Sandra Dewi ini ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik. 

“Harvey Moeis ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kuntadi. 

Ia menjelaskan, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp 271,06 triliun.

“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujar Kuntadi. 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...