Belitan Masalah Indofarma: Gaji Tersendat, THR Telat dan Komut Mundur
BUMN farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) mendapat sorotan karena belum membayar gaji hingga Tunjangan Hari Raya (THR). Indofarma saat ini mengalami masalah bisnis yang membuatnya pailit.
Indofarma membayarkan THR pada Jumat 5 April atau lima hari sebelum Idul Fitri 1445 H. Pembayaran itu setelah perwakilan manajemen dan Serikat Pekerja Indofarma bertemu di Commercial Office PT Indofarma Tbk, yang berlokasi di Jalan Tambak Nomor 2, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur pada Jumat (5/4).
Corporate Secretary Indofarma Warjoko Sumedi mengatakan pembayaran THR berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Indofarma dengan PT Indofarma, Tbk, karyawan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun, sebesar satu bulan upah.
Selain itu, THR diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Sedangkan untuk karyawan yang telah bekerja selama satu tahun secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
“Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan Indofarma telah dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil,” kata Warjoko dalam keterangan resminya dikutip pada Senin (8/4).
Salah satu karyawan Indofarma, Dimas Septyo (30) membenarkan bahwa Indofarma telah membayarkan THR kepada karyawannya pada Jumat (5/4). “Untuk THR sudah dibayarkan Jumat kemarin sore, itu juga karena ada aksi karyawan di kantor Indofarma,” kata Dimas saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (8/4).
Gaji Karyawan Indofarma Masih Tersendat
Meski sudah membayar THR, perusahaan kesulitan membayar gaji karyawan. Karyawan Indofarma bernama Dimas mengatakan belum menerima gaji untuk bulan Maret. Pada Februari lalu dia menerima gaji secara penuh, tapi pada Januari hanya menerima gaji 50%.
“Sebelumnya Indofarma di bulan Januari sudah demo ke Kementerian BUMN, saat itu gaji Januari langsung turun tapi hanya 50%,” ujar Dimas.
Tak hanya itu, Dimas mengatakan bahwa dari sebelum pemilihan umum (Pemilu) hingga setelah Pemilu pada Februari lalu, perusahaan memberikan cuti selama tiga minggu. Kemudian, karyawan diminta kembali bekerja selama satu minggu.
Namun, lanjut Dimas, ketika kembali bekerja selama satu minggu tersebut, Direktur Indofarma mengumumkan kepada para karyawan bahwa perusahaan tengah mengalami kekacauan. Direktur INAF mengatakan, siapa pun karyawan yang ingin mengundurkan diri dipersilakan.
Indofarma Ajukan PKPU
PT Indofarma tengah mengalami penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU). Salah satu krediturnya, PT Foresight Global, telah mengajukan PKPU terhadap Indofarma di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 29 Februari 2024.
Foresight Global merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa outsourcing yang berdiri sejak 2004 di Cikarang Lippo Bekasi. Hakim pun telah mengabulkan permohonan PKPU tersebut pada 28 Maret 2024.
Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani mengatakan pada 28 Maret 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan yang pada intinya memberikan PKPU untuk jangka waktu selama 42 hari sejak putusan PKPU tersebut dibacakan. Pengadilan juga telah menunjuk Tim Pengurus PKPU untuk melakukan tugas pengurusan bersama dengan perseroan selama proses PKPU berlangsung.
"Adanya putusan PKPU ini tidak berdampak secara langsung pada operasional Perseroan. Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Yeliandriani dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (4/4) lalu.
Selama periode PKPU, Indofarma akan berupaya melakukan restrukturisasi terhadap utang-utangnya kepada para kreditur secara menyeluruh. Rencana-rencana ini akan dituangkan dalam Proposal Perdamaian yang akan disampaikan dalam rapat-rapat kreditur di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Komisaris Utama Indofarma Undur Diri
Laksono Trisnantoro mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Indofarma Tbk (INAF). Pengunduran diri tersebut di tengah menguatnya isu gaji karyawan belum dibayarkan hingga penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU).
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani menyampaikan bahwa pengunduran Laksono Trisnantoro per 3 April 2024.
“Indofarma telah menerima surat permohonan pengunduran diri Laksono dari jabatannya sebagai Komisaris Utama terhitung sejak diperolehnya persetujuan dari RUPS 2023 perusahaan,” tulis Yeliandriani dalam keterangannya, Jumat (5/4).
Katadata telah meminta konfirmasi lebih lanjut mengenai isu pembayaran gaji karyawan ke berbagai pihak. Dengan demikian, hingga berita ini ditayangkan, PT Indofarma Tbk dan Kementerian BUMN tak merespons.