Ini Respons BEI Soal Kasus Influencer Saham Gagal Bayar Rp 71 M

Patricia Yashinta Desy Abigail
5 Juli 2024, 13:07
Ilustrasi BEI, investasi saham
Business Today
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut influencer investasi saham tidak boleh memberikan rekomendasi saham apalagi mengelola dana tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Button AI Summarize

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut influencer investasi saham tidak boleh memberikan rekomendasi saham apalagi mengelola dana tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Ini merupakan respons BEI soal kasus influencer Ahmad Rafif Raya (ARR) yang disinyalir gagal mengelola dana investasi Rp 71 miliar.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik memastikan Ahmad Rafif bukan bagian dari alumni program influencer incubator BEI. Jeffrey menjelaskan beberapa tahun ini BEI memberikan edukasi berupa sekolah pasar modal kepada para pegiat media sosial yang ingin memahami investasi di pasar modal.

Pemahaman dari sekolah pasar modal tentunya dapat disampaikan kembali kepada pengikut (followers) sang influencer tentang pentingnya berinvestasi dan hal apa saja yang harus diperhatikan, termasuk risiko berinvestasi.

"Tentunya mereka tidak boleh memberikan rekomendasi saham apalagi mengelola dana tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Jeffrey kepada wartawan, dikutip Jumat (5/7).

OJK Bakal Panggil Ahmad Rafif

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil Ahmad Rafif untuk meminta penjelasan terkait kasus gagal kelola saham.

"Ini dalam proses minta penjelasan dari yang bersangkutan. Untuk sementara, itu yang sedang diproses, ya," kata Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto kepada Katadata.co.id, Jumat (5/7).

Sebagaimana diketahui, belakangan ini nama Ahmad Rafif menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen. Ahmad Rafif merupakan influencer saham yang berasal dari Makassar dan memiliki akun @waktunyabelisaham.

Ahmad Rafif sendiri mengaku dirinya gagal dalam mengelola investasi dan meminta waktu kepada para investor yang menitipkan dana kepadanya untuk mencicil pembayaran investasi tersebut.

Dalam dokumen yang disebarkan di media, Ahmad Rafif menyatakan pembayaran utang akan dilakukan secara bertahap. Pembayaran utang akan dilakukan sejak 1 Juli 2024 sampai 1 Juli 2027. Adapun total nilai investasi yang 'dititipkan' untuk dia kelola adalah sebesar Rp 71,81miliar.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...