BEI Beberkan Kriteria Saham Masuk Daftar Short Selling

Nur Hana Putri Nabila
5 Juli 2024, 15:08
Ilustrasi transaksi saham, BEI
Pexels
Bursa Efek Indonesia (BEI) menambahkan enam saham ke dalam daftar saham short selling sehingga total saham yang bisa digunakan untuk transaksi itu mencapai 118 emiten.
Button AI Summarize

Bursa Efek Indonesia (BEI) menambahkan enam saham ke dalam daftar saham short selling. Berdasarkan pengumuman BEI No. Peng-00134/BEI.POPO/06-2024 per Juli 2024, saham-saham tersebut antara lain PT Ecocare Indo Pasifik Tbk (HYGN), PT Ikapharmindo Putramas Tbk (IKPM), dan PT Indika Energy Tbk (INDY). 

Tiga emiten lainnya adalah PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBMA), PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS), hingga PT Terang Dunia Internusa Tbk (UNTD). Dengan demikian, daftar saham yang bisa digunakan dalam transaksi short selling mencapai 118 emiten. 

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menjelaskan terdapat beberapa kriteria yang dipertimbangkan oleh bursa untuk memasukkan suatu saham ke dalam daftar saham yang bisa di-shortsell. Ia menyebut dasarnya adalah perhitungan kuantitatif dan kualitatif, termasuk likuiditas di pasar.

“Itu memang rutin dikeluarkan, walaupun pada saat yang bersamaan short selling belum berjalan, untuk margin sudah berjalan," ungkap Jeffrey kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, (5/7). 

Ia mengatakan ketersediaan likuiditas menjadi sangat penting. Hal itu karena transaksi short selling maupun margin adalah transaksi yang memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan bertransaksi secara reguler.

Berdasarkan data Bursa per 14 Juni 2024, BEI menetapkan terdapat 116 saham yang bisa ditransaksikan dengan short selling. Saat ini terdapat 93 anggota bursa (AB) yang tercatat di situs web bursa. Namun, Jeffrey mengatakan belum ada AB yang memiliki izin short sell.

Apa itu Short Selling?

Melansir berbagai sumber, short selling adalah transaksi jual kosong. Dalam transaksi ini, investor yang menjual tidak memiliki saham sehingga harus meminjam saham untuk melakukan transaksi tersebut.

Transaksi ini dilakukan dengan keyakinan bahwa si penjual bisa membeli kembali saham tersebut dengan harga yang lebih rendah di masa depan. Hal ini merupakan suatu praktik perdagangan saham yang kerap dilakukan oleh investor dengan tingkat risiko kerugian cukup tinggi. 

Maka dari itu, transaksi short selling ini biasanya dilakukan oleh investor-investor berpengalaman karena diperlukan perkiraan yang tepat dalam melakukan transaksi ini. Short selling adalah wujud dari transaksi yang dilakukan oleh investor menggunakan sistem meminjam saham kepada pihak lain, misalnya pialang saham.

Tujuan dari meminjam dana tersebut adalah untuk menjual saham dengan harga lebih tinggi. Harapannya, investor tersebut dapat membelinya ketika harga saham sedang turun.  

Setelah itu, saham tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan. Kunci utamanya, pelaku short selling harus bisa melihat pergerakan pasar dan memperkirakan kapan harga akan turun. Ketika harga sudah turun, investor lantas membelinya kembali dan mengembalikannya pada pialang saham.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...