Tolak Calon Emiten IPO, Bos BEI: Masa Direksi dan Komisaris Gak Ngerti Tugas

Nur Hana Putri Nabila
18 Oktober 2024, 15:14
BEI mengimplementasikan kriteria seleksi yang lebih ketat untuk calon emiten IPO, menilai aspek kinerja dan pemahaman dewan direksi tentang tugas serta tanggung jawabnya.
Katadata/Nur Hana Putri Nabila
BEI mengimplementasikan kriteria seleksi yang lebih ketat untuk calon emiten IPO, menilai aspek kinerja dan pemahaman dewan direksi tentang tugas serta tanggung jawabnya.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa pihaknya kini lebih ketat dalam menyeleksi calon perusahaan yang ingin melaksanakan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). 

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menyebut bahwa ketatnya seleksi terhadap calon emiten tidak hanya disebabkan oleh ketidakmampuan perusahaan untuk mencetak laba dalam kinerjanya. Melainkan juga karena otoritas bursa menilai kapabilitas dewan komisaris dan direksi masih kurang memadai.

“Kami menolak perusahaan bukan karena enggak laba, tetapi komisaris dan direksi enggak mengerti tugasnya,” kata Iman di pressroom Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (17/10).

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mengapa calon emiten ditolak, di antaranya terkait isu keberlanjutan usaha (going concern)

Dalam hal tersebut, Nyoman mengatakan bursa perlu meyakinkan calon emiten mengenai prospek kelangsungan usaha mereka agar dapat memberikan dampak positif bagi investor dan pasar modal. Selain itu, model bisnis calon emiten juga menjadi pertimbangan penting untuk memastikan keberlanjutan kegiatan usahanya.

“Walaupun sudah memenuhi persyaratan, saat ini relatif sekitar 40% yang ditolak oleh bursa karena kami melakukan evaluasi,” ujar Nyoman saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta pada Selasa (8/10).

12 Emiten Jumblo Bakal IPO

BEI sebelumnya menyampaikan bahwa saat ini terdapat 27 perusahaan yang berada dalam pipeline pencatatan saham. Berdasarkan klasifikasi aset sesuai dengan POJK Nomor 53/POJK.04/2017, perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari dua perusahaan dengan aset skala kecil yakni di bawah Rp 50 miliar. 

Kemudian sebanyak 12 perusahaan dengan aset skala menengah, yaitu antara Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar), dan 13 perusahaan dengan aset skala besar di atas Rp250 miliar.

Berikut rincian sektornya:

  • 3 perusahaan dari sektor bahan baku
  • 3 perusahaan dari sektor konsumer siklikal
  • 3 perusahaan dari sektor konsumer nonsiklikal
  • 5 perusahaan dari sektor energi
  • 2 perusahaan dari sektor finansial
  • 2 perusahaan dari sektor kesehatan
  • 3 perusahaan dari sektor industri
  • 2 perusahaan dari sektor infrastruktur
  • 3 perusahaan dari sektor properti dan real estat 
  • 0 perusahaan dari sektor teknologi
  • 1 perusahaan dari sektor transportasi dan logistik

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...